Home / Corporate Action / BYD Ganti Haluan Pakai Nama Danza Untuk EV Lini Premium

BYD Ganti Haluan Pakai Nama Danza Untuk EV Lini Premium

MarketNews.id-PT BYD Motor Indonesia secara resmi mengumumkan penyesuaian nama pemasaran untuk sub-brand segmen mewahnya di pasar Tanah Air. Merek yang sebelumnya dikenal publik sebagai Denza, kini secara resmi berganti nama menjadi Danza efektif mulai Oktober 2026.

Langkah strategis ini diambil pabrikan kendaraan listrik asal Tiongkok tersebut menyusul putusan akhir dari Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa penamaan merek di Indonesia.

Keputusan ini merupakan wujud penghormatan BYD terhadap regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia demi menjamin operasional bisnis yang sah.

“Langkah penyesuaian nama ini merupakan komitmen kami untuk memastikan kepastian hukum serta mendukung keberlanjutan ekspansi lini kendaraan listrik BYD di Indonesia tanpa hambatan regulasi,” ungkap pihak BYD Motor Indonesia dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Kronologis Singkat Sengketa Merek Denza di Indonesia

Perubahan nama dari Denza ke Danza bukan tanpa alasan. Perjalanan hukum terkait hak atas kepemilikan dan penggunaan nama tersebut telah melalui proses yang cukup panjang di pengadilan:

Pendaftaran dan Kehadiran Awal
Nama Denza secara global dikenal sebagai lini kendaraan mewah hasil kolaborasi antara BYD dan Mercedes-Benz.

Ketika BYD mulai serius merambah pasar otomotif Indonesia, penggunaan nama sub-brand ini mulai diperkenalkan kepada publik.

Klaim Hak Atas Merek
Dalam perjalanannya, terdapat sengketa hukum di ranah niaga mengenai hak kepemilikan dan pendaftaran merek yang serupa atau identik dengan nama Denza di Indonesia oleh pihak lain yang telah lebih dulu mendaftarkannya secara hukum.

Putusan Mahkamah Agung (MA)
Kasus sengketa tersebut akhirnya bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Berdasarkan putusan final MA, hak atas penggunaan merek dagang tersebut dimenangkan oleh pihak penggugat lokal yang telah memiliki hak legal terlebih dahulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Keputusan Rebranding oleh BYD: Menghormati putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), PT BYD Motor Indonesia langsung mengambil langkah cepat untuk melakukan penyesuaian nama merek demi menghindari pelanggaran hukum serta memastikan kelangsungan bisnis yang bersih dan sah secara regulasi.

Operasional dan Lini Produk Tetap Berjalan

Meskipun terjadi perubahan penamaan brand (rebranding) menjadi Danza, pihak manajemen memastikan hal tersebut tidak mempengaruhi spesifikasi teknis, standar kualitas, maupun komitmen purna jual produk yang dipasarkan.

Penyesuaian Identitas: Seluruh materi pemasaran, jaringan diler, dan komunikasi resmi secara bertahap mulai menggunakan nama Danza.

Komitmen Layanan: Layanan konsumen, garansi kendaraan, serta ketersediaan suku cadang tetap berjalan normal tanpa perubahan standar.

Dengan kepastian nama Danza, BYD siap melanjutkan agenda peluncuran dan penetrasi berbagai model kendaraan listrik premium untuk konsumen di Indonesia.***

Check Also

Penerbitan Surat Utang Korporasi Tahun 2026 Diperkirakan Capai Rp175,77 Triliun

MarketNews.id– Penerbitan surat utang korporasi sepanjang Januari–September 2026 mengalami perlambatan di tengah kenaikan biaya pendanaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *