MarketNews.id-Aturan Free float 15 persen untuk emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), akan diterapkan secara bertahap untuk menyesuaikan kesiapan emiten dan daya serap pasar.
Aturan terbaru soal free float 15 persen ini jadi bagian dari reformasi pasar modal Indonesia sebagai respon atas kekhawatiran MSCI soal transparansi pasar modal Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penerapan bertahap selama tiga tahun untuk aturan free float yang disusun oleh Bursa Efek Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi. Ia menegaskan, aturan pelaksanaan yang bersifat mengikat secara hukum untuk kebijakan free float tersebut akan diterbitkan paling lambat akhir Maret ini.
Ketentuan free float minimum sebesar 15 persen merupakan bagian dari serangkaian reformasi pasar modal yang bertujuan meredakan kekhawatiran penyedia indeks global, MSCI , terkait transparansi di ekonomi terbesar Asia Tenggara.
Peringatan dari MSCI sebelumnya sempat memicu aksi jual besar di pasar, yang menghapus nilai kapitalisasi saham hingga sekitar US$120 miliar.
Sebelum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia telah menyampaikan bahwa perusahaan akan diberikan tenggat waktu berbeda–mulai dari satu, dua, hingga tiga tahun–untuk memenuhi ketentuan tersebut.
“Kami akan menerapkan ini secara bertahap untuk melihat sejauh mana kesiapan emiten serta kapasitas penyerapan pasar dari waktu ke waktu,” ujar Fawzi setelah dilantik sebagai Kepala Pengawas Pasar Modal.
Bersama Bursa Efek Indonesia, OJK juga akan memastikan adanya permintaan yang cukup untuk menyerap saham free float.
Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak pembeli, termasuk manajer investasi serta komunitas investor, baik dari dalam maupun luar negeri.
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal