MarketNews.id-Keputusan Pemeringkaat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat surat utang yang dikeluarkan oleh PTPP
mendapat respon wajar dari manajemen PTPP.
Penurunan peringkat PTPP dari idA menjadi BBB+ dianggap wajar mengikuti dinamika kondisi suatu perusahaan dan hal ini tidak bersifat tetap.
Manajemen PTPP menilai, peringkat baru yang di rilis oleh Pefindo merupakan dampak gabungan dari peningkatan risiko refinancing PTPP terkait surat utang yang bakal jatuh tempo di tengah akses pendanaan yang masih menantang di dunia konstruksi domestik saat ini.
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), menurunkan peringkat PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menjadi idBBB+ (Triple B Plus) dengan prospek “Negatif”, termasuk sejumlah surat utang yang diterbitkan perusahaan BUMN Karya ini.
Berdasarkan surat resmi PTPP kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 15 Januari 2026, emiten di bawah kendali PT Danantara Asset Management ini menyampaikan bahwa Pefindo telah melakukan pemantauan khusus dan menurunkan peringkat PTPP menjadi idBBB+ dengan outlook “Negatif” dari sebelumnya idA/Stabil.
“Pada saat yang sama, Pefindo juga menurunkan peringkat Sukuk Berkelanjutan I dan Obligasi Berkelanjutan III maupun Obligasi Berkelanjutan IV yang diterbitkan perseroan menjadi idBBB+ dari idA,” demikian disampaikan Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto dalam surat resmi perseroan kepada OJK.
Lebih lanjut Agus menyebutkan, keputusan Pefindo untuk menurunkan peringkat kemampuan PTPP dalam membayar utang tersebut sepenuhnya merupakan hak lembaga pemeringkat.
Sementara itu, perseroan sepenuhnya menerima peringkat yang telah dikeluarkan.
“Naik atau turunnya peringkat kredit pada suatu perusahaan adalah hal yang wajar mengikuti dinamika kondisi suatu perusahaan dan hal ini tidak bersifat tetap,” kata Agus.
Sesuai dengan rilis yang dikeluarkan Pefindo, menurut dia, pemeringkatan tersebut merupakan dampak gabungan dari peningkatan risiko refinancing PTPP terkait surat utang yang akan jatuh tempo di tengah akses pendanaan yang semakin menantang di industri konstruksi domestik.
Lebih lanjut Agus menyampaikan, batas jatuh tempo surat utang PTPP yang terdekat adalah pada 11 April 2026, yang merupakan risiko kredit jangka pendek utama dan berdampak negatif pada kemampuan PTPP dalam mengatasi situasi tersebut dalam mengelola lebih jauh profil kredit perusahaan.
Terkait kewajiban PTPP kepada para pemegang surat utang, ungkap Agus, perseroan masih mampu memenuhi kewajiban, terakhir PTPP membayar kewajiban kupon untuk pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan III Tahap III-2023 pada 9 Januari 2026 senilai Rp11,08 miliar.
Selain itu, pembayaran bunga ke-11 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III-2023 yang dibayarkan pada 9 Januari 2026 senilai Rp2,79 miliar.
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal