MarketNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedang menyiapkan aturan tentang transparansi atas keberadaan pemilik manfaat akhir atau dikenal ultimate beneficial owner atau UBO pada perusahaan publik.
Transparansi UBO ini dinilai penting untuk menekan transaksi tidak wajar, memperbaiki likuiditas serta menjawab kekhawatiran investor global termasuk isi free float.
Selain itu di tahun 2026 ini, OJK juga akan menyempurnakan kebijakan emiten dan memperkuat investor institusi, perlindungan investor, serta penegakan sanksi Pasar modal.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, OJK menempatkan transparansi UBO sebagai agenda kunci program strategis pasar modal di 2026, karena kebijakan ini dipandang krusial untuk meminimalisasi transaksi Efek yang tidak wajar dan mendorong likuiditas riil yang lebih sehat di pasar modal.
Dia menegaskan, transparansi UBO menjadi bagian penting dari reformasi menyeluruh terhadap kualitas perusahaan tercatat yang akan terus diperkuat OJK bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk Self Regulatory Organization (SRO).
“Memasuki 2026, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan termasuk SRO berkomitmen mengimplementasikan berbagai program strategis yang difokuskan pada peningkatan integritas dan kedalaman pasar,” ujar Mahendra di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat 2 Januari 2026.
Mahendra mengatakan, peningkatan transparansi kepemilikan manfaat akhir diperlukan untuk menjawab kekhawatiran investor dan lembaga internasional terhadap struktur kepemilikan emiten di Indonesia.
“Bahkan, MSCI sampai perlu mengeluarkan proposal metode perhitungan free float khusus untuk Indonesia,” katanya.
Selain transparansi kepemilikan, lanjut dia, OJK juga akan menyempurnakan kebijakan emiten secara komprehensif, mulai dari entry requirement, peningkatan free float termasuk penerapan continuous free float hingga kejelasan kebijakan keluar (exit policy).
Dia menjelaskan, rencana penerapan kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas emiten dan memperdalam pasar secara berkelanjutan.
Dari sisi permintaan, OJK mendorong perluasan basis investor yang menitikberatkan pada penguatan investor institusi seperti reksa dana, asuransi dan dana pensiun.
Program penguatan kapasitas, tata kelola dan manajemen risiko di sektor asuransi dan dana pensiun sudah hampir selesai, sehingga pelaku industri ini dinilai siap kembali meningkatkan investasi di pasar modal.
Mahendra menyebutkan, OJK juga terus memperkuat perlindungan investor dan meningkatkan manajemen risiko maupun tata kelola teknologi informasi.
“OJK juga telah mengenakan berbagai langkah pengenaan sanksi dan hukuman di pasar modal, antara lain denda kepada 121 pihak pencabutan izin, 6 pihak surat peringatan dan perintah tertulis termasuk keterlambatan terhadap 638 pelaku usaha,” kata Mahendra.
M Rizki A
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal