MarketNews.id-Gugatan yang diajukan Forum Rakyat Bone Bolango terhadap izin operasi produksi PT Gorontalo Minerals (GM) berlanjut ke tingkat banding setelah ditolak dipengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta 30 Oktober 2025 lalu.
Kasus ini berlanjut dalam proses ke tingkat banding. Dari persidangan tingkat pertama, terungkap pihak GM melakukan proses produksi di luar kawasan taman nasional. Dan hingga kini GM belum berproduksi dan belum berkontribusi terhadap pendapatan induk usaha BRMS.
BRMS memberikan tanggapan resmi atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia terkait pemberitaan media mengenai anak usahanya, PT Gorontalo Minerals (GM).
Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan BRMS, Muhammad Sulthon menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Forum Rakyat Bone Bolango terhadap izin operasi produksi GM telah ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta pada 30 Oktober 2025. Meski begitu, perkara ini belum selesai karena masih dalam proses banding di PT TUN Jakarta.
Sulthon menegaskan bahwa sebagian kecil wilayah konsesi (kontrak karya) GM memang masuk dalam kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Namun ia memastikan kegiatan produksi hanya dilakukan di luar kawasan tersebut.
PT GM telah melakukan penciutan wilayah kontrak karya semula 51.570 hektar menjadi 24.995 hektar. Selain itu dari total kontrak karya itu PT GM telah mendapat IPPKH seluas 992,20 hektar. Ia menepis tudingan adanya dokumen ganda maupun kejanggalan terkait luasan konsesi lahan yang didapat perusahaan.
“Seluruh dokumen yang dimiliki PT GM, termasuk RKAB dan Feasibility Study, telah memperoleh persetujuan pemerintah. Terdapat pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan dokumen palsu untuk menimbulkan kesan bahwa PT GM beroperasi berdasarkan dokumen ganda yang tidak valid,” ujar Sulthon dalam keterangannya menjawab permintaan klarifikasi dari PT BEI, Kamis 15 Januari 2026.
Selain itu, BRMS menjelaskan bahwa penyesuaian kontrak karya GM terhadap UU Minerba dilakukan pada 2017 sesuai ketentuan Pasal 169(c) UU No.4/2009, yang memberi pengecualian bila terdapat pembahasan penerimaan negara. Hingga kini, GM masih dalam tahap konstruksi tambang sehingga belum memberikan kontribusi pendapatan bagi perseroan.
“Saat ini PT GM masih menyelesaikan konstruksi tambang dan infrastruktur pendukungnya sehingga belum memberikan kontribusi pendapatan bagi Perseroan,” jelas Sulthon.
BRMS menegaskan tidak ada informasi material lain yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham perusahaan di luar yang telah diungkapkan.
M Rizki A
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal