Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / 20 Perusahaan Sawit Dan Satu Tambang Batubara Kena Denda Rp2,3 Triliun

20 Perusahaan Sawit Dan Satu Tambang Batubara Kena Denda Rp2,3 Triliun

MarketNews.id-Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) telah menagih denda administratif dengan total Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel.
Adapun total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4 juta hektare.

“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750, yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/12).

Burhanuddin menjelaskan dari total 4 juta hektare kawasan hutan yang berhasil dikuasai, Satgas PKH akan menyerahkan kembali kawasan hutan tahap ke-5 dengan total luas 896.969 hektare ke kementerian/lembaga terkait. Seluruhnya merupakan lahan perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu, lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan kembali. Ini mencakup hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi.

Kejaksaan, lanjut Burhanuddin, memprediksi di tahun 2026 terdapat potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang yang berada di dalam kawasan hutan mencapai Rp142,23 triliun.

“Potensi denda administratif sektor sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun,” katanya.

M Rizki A

Check Also

RI Kembali Catat Surplus Dagang Berlanjut Dalam 72 Bulan Beruntun.

MarketNews.id-Indonesia kembali catatkan kinerja positif dalam surplus perdagangan yang sudah berlangsung dalam 72 bulan Beruntun. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *