Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / CITA Dapat Kredit Dari Empat Bank (DBS, OCBS, DBS Indonesia) Senilai USD100 Juta

CITA Dapat Kredit Dari Empat Bank (DBS, OCBS, DBS Indonesia) Senilai USD100 Juta

MarketNews.id-PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA), raih pinjaman sindikasi dari  empat bank asing maupun lokal. Bank DBS Indonesia bertindak sebagai agen dan agen jaminan. Transaksi ini bukan transaksi afiliasi serta tidak berdampak terhadap operasional maupun keuangan perusahaan.

PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) menandatangani Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Keempat atas Perjanjian Kredit dengan total fasilitas sebesar USD100 juta pada 5 November 2025.

Perjanjian ini dilakukan bersama DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank OCBC NISPTbk (NISP) serta PT Bank DBS Indonesia yang bertindak sebagai agen dan agen jaminan.

Direktur CITA, Yusak Lumba Pardede menyatakan bahwa fasilitas pinjaman tersebut akan digunakan untuk memperkuat posisi likuiditas perusahaan.

“Pinjaman ini kami arahkan untuk modal kerja umum dan kebutuhan korporasi jangka pendek. Dengan tenor selama 12 bulan, fasilitas ini juga bisa diperpanjang sesuai kebutuhan operasional,” ujar Yusak melalui keterbukaan informasi, Jumat 7 November 2025.

Tingkat bunga yang disepakati adalah SOFR + 0,5 persen baik untuk fasilitas dari pemberi pinjaman luar negeri maupun dalam negeri.

Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang, klaim asuransi, barang bergerak, persediaan, serta gadai saham milik PT Harita Jayaraya senilai tidak kurang dari USD200 juta.

Yusak memastikan bahwa penandatanganan perjanjian ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau keberlanjutan bisnis perusahaan.

“Kami pastikan tidak ada dampak yang merugikan dari perjanjian ini. Semua ketentuan telah dipenuhi sesuai peraturan OJK dan Bursa Efek Indonesia,” tegasnya.

Manajemen juga menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan, sebagaimana diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020.

“Ini merupakan transaksi material yang dilakukan langsung dengan pihak perbankan, sehingga tidak wajib melibatkan penilai independen,” tambah Yusak.

M. Rizki A

Check Also

Per September 2025, WEGE Raih Order Book Rp4,16 Triliun. Mayoritas Dari Order Pemerintah

MarketNews.id-Dari Sisi Pendapatan, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE), hingga September 2025 alami penurunan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *