Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / OJK Perpanjang Izin Buat Emiten Yang Akan Lakukan Buyback Tanpa RUPS

OJK Perpanjang Izin Buat Emiten Yang Akan Lakukan Buyback Tanpa RUPS

MarketNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengisyaratkan memperpanjang masa pelonggaran ketentuan  pembelian kembali atau buyback saham yang telah diterbitkan tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) terlebih dahulu.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan akan tetap memberi kesempatan kepada emiten melaksanakan buyback tanpa RUPS walau IHSG telah mencetak rekot tertinggi atau all time high (ATH) berkali-kali.

“Kita riview setiap 6 bulanan sekali. Tapi masih berlaku kog sekarang,” jawab Inarno di gedung BEI, Senin 22 September 2025.

Ia tidak hanya IHSG mencapai ATH berkali dalam satu bulan belakangan hingga berada di level 8.000-an sebagai  indikator pemulihan pasar ke kondisi normal.

“ Ngak apa apa (red- IHSG 8000 sebagai tanda pemulihan kondisi pasar dari kondidi tertekan),” kata dia.

Seperti diketahui, OJK menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS berlaku tertanggal 18 Maret 2025 sampai 6 bulan mendatang. Kebijakan itu diambil dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di BEI sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.

“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 19 Maret 2025.

Kebijakan itu telah mematik 45 emiten untuk menggumumkan buyback tanpa rups dengan total anggaran dana Rp26,52 triliun, Tapi pelaksaanya hanya Rp3,7 triliun atau 13,8 persen per 31 Juli 2025.  

Abdul Segara

Check Also

“Hantu” Saham Masih Berkeliaran, SIPF Jamin Mekanisme Perlindungan Investor Telah Tersedia

MarketNews.id- Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF), menegaskan komitmennya untuk menjaga sekaligus memperkuat perlindungan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *