Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Maharaksa Biru Energi (OASA) Pilih Private Placement Buat Tambah Modal Usaha

Maharaksa Biru Energi (OASA) Pilih Private Placement Buat Tambah Modal Usaha

MarketNews.id- Maharaksa Biru Energi (OASA), akhirnya memilih cara Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement untuk mencari dana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tangerang Selatan (Tangsel).

Mengutip keterangan resmi emiten dengan penerima manfaat akhir Gafur Sulistyo Umar ini pada laman BEI, Kamis 4 September 2025, OASA tersurat  akan menerbitkan 634,722 juta saham baru bernominal Rp100 per lembar atau 10 persen dari total saham diterbitkan dalam aksi ini.

Dampaknya, porsi kepemilikan Gafur Sulistyo Umar akan menyusut menjadi 40,12 persen dari 44,13 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh pada OASA.

Sedangkan investor baru yang namanya akan diumumkan 5 hari jelang pelaksanaan akan memegang 9,09 persen saham OASA.

Selanjutnya, OASA akan mengunakan dana dari setoran modal dari investor tersebut untuk membangun PSEL di Tangerang Selatan dan pengembangan bisnis melalui anak usaha.

Dijelaskan, PSEL ini dibangun oleh perusahaan Indoplas Energi Hijau.  Perusahaan  antara anak usaha perseroan, Indoplas Makmur Lestari dengan porsi kepemilikan 76 persen dan China Tianying Inc mempunyai 24 persen saham.

Rencana ini dapat berjalan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 8 September 2025 menyetujuinya.

Setelah ijin ditangan, private placement ini dapat dilaksanakan dalam kurung waktu dua tahun mendatang.

Sebelumnya, OASA berencana mengalihkan dana hasil right issue I untuk membangun PSEL Tangsel tersebut. Tapi lampu hijau dari OJK tak kunjung menyala sampai awal Juli 2025.

Direktur Utama OASA, Gafur Sulistyo Umar menyampaikan, telah melakukan pembahasan mengenai perubahan penggunaan dana hasil right issue dengan OJK pada tanggal 2 Juli 2025.

Keesokan harinya, perseroan telah menyampaikan dokumen usulan perubahan tersebut untuk periode tahun 2024.

“Hingga saat ini perseroan belum menerima tanggapan maupun usulan dari OJK atas dokumen perubahan tersebut. Serta belum terdapat pernyataan dari OJK mengenai perlunya pelaksanaan RUPSLB sebagai perubahan penggunaan dana hasil PUT I,” tulis Gafur.

Abdul Segara

Check Also

“Hantu” Saham Masih Berkeliaran, SIPF Jamin Mekanisme Perlindungan Investor Telah Tersedia

MarketNews.id- Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF), menegaskan komitmennya untuk menjaga sekaligus memperkuat perlindungan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *