MarketNews.id- OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK), tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan Sebagai tindak lanjut Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR-RI tanggal 30 Juni 2025.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menjelaskan ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut.
“Sehingga dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh,” tulis Ismail dalam keterangan resmi dikutip Jumat 4 Juli 2025.
Dampaknya, dia menegaskan OJK menunda ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026.
Dia bilang penyusunan POJK ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.
Pada saat yang sama, POJK ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis/tertanggung, perusahaan asuransi dan fasilitas layanan kesehatan.
OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan.
Bila menilik SEOJK 7/2025 membuka kesempatan perusahaan asuransi menerapkan pembagian risiko atau (co-payment) pembiayaan kesehatan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta paling sedikit 10 persen dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap.
Dalam beleid itu OJK membatasi co payment per pengajuan klaim rawat jalan Rp300 ribu dan untuk rawat inap Rp3 juta.
Dalam beleid itu juga membuka ruang koordinasi pembiayaan kesehatan bila layanan kesehatan dilakukan sesuai dengan skema JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan atau Coordinatio of Benefit.
Abdul Segara