MarketNews.id- Bursa Efek Indonesia (BEI), menetapkan perpanjangan waktu untuk pengecualian pengenaan suspensi khusus atas efek Perusahaan Tercatat yang hanya memenuhi kriteria ekuitas negatif, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.5. pada Peraturan I-X, sampai dengan 30 Juni 2026.
Perpanjangan ini diberikan guna memastikan ketersediaan waktu yang memadai bagi Perusahaan Tercatat dalam menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang telah melalui proses audit oleh Akuntan Publik.
Saat ini terdapat 52 emiten dengan ekuitas negatif seperti GIAA, GMFI, WSBP, CMPP, INAF hingga UNSP.
Hal itu amanat Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00035/BEI/06-2025 tanggal 3 Juni 2025 perihal Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan diberlakukan mulai tanggal 4 Juni 2025.
Penerbitan Surat Keputusan Direksi ini dilakukan seiring dengan penyesuaian ketentuan Peraturan I-X yang telah berlaku efektif sejak 21 Juni 2024. Penyesuaian ini hanya terbatas pada aspek pemberlakuan, tanpa mengubah ketentuan dalam Peraturan I-X itu sendiri.
Dalam ketentuan Surat Keputusan Direksi ini, BEI mempertegas bahwa dividen tunai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.3., IV.1.3., dan IV.1.5. pada Peraturan I-X juga mencakup dividen interim.
Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk dividen yang akan dibagikan ke depan, tetapi juga mencakup pembagian dividen tunai maupun interim yang telah diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu 1 tahun sebelum tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Direksi ini.
Berkenaan dengan hal ini, BEI menekankan bahwa pelaksanaan pembagian dividen tersebut tetap harus mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku. BEI juga dapat mempertimbangkan pengenaan tindakan tertentu apabila terjadi pelanggaran oleh Perusahaan Tercatat terkait pembagian dividen tersebut.
Ketentuan lainnya yang turut ditegaskan dalam Surat Keputusan Direksi ini, yaitu Perusahaan Tercatat yang telah mengajukan permohonan pembatalan pencatatan (delisting) dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.1.4.1. pada Peraturan I-X, sepanjang permohonan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independen melalui RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024.
Abdul Segara