MarketNews.id-Perang dagang sudah di mulai. Amerika Serikat telah menetapkan Tarif dengan negara negara mitranya. Kecuali Inggris dengan Tarif 10 persen, mitra dagang AS lainnya di kenakan Tarif terendah 20 Persen hingga 97 persen dikenakan terhadap Vietnam.
Pemberlakuan tarif impor baru AS, yang diumumkan Presiden AS Donald Trump, Rabu 2 April 2025, terutama menyasar negara-negara yang memiliki surplus perdagangan yang besar dengan AS.
Tarif impor yang lebih tinggi terhadap produk impor dari AS, dan mempunyai keterkaitan perdagangan yang erat dengan China.
Dalam pidatonya di White House Rose Garden, Trump mengemukakan pungutan tersebut dalam konteks keadilan.
Menurutnya, tarif “resiprokal” merupakan respons terhadap bea dan hambatan non-tarif lainnya yang dikenakan pada barang-barang AS.
“Dalam banyak kasus, kawan lebih buruk daripada lawan dalam hal perdagangan,” kata Trump. Ia menyebut pengumuman kebijakan tarif terbarunya sebagai deklarasi kemerdekaan.
Kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menetapkan tarif timbal balik yang berlaku bagi Indonesia sebesar 32%, diprediksi menjadi sentimen negatif yang berpotensi membuat nilai tukar rupiah terhadap dolar semakin tertekan.
Mengutip data aplikasi IPOT sejak akhir tahun lalu Selasa (31/12/2024) hingga Kamis (27/3/2025), kurs rupiah bergerak melemah dari Rp16.132 per dolar AS menjadi Rp16.555 per dolar AS, turun 423 poin atau 2,6% secara year to date (YtD).
Kebijakan terbaru Trump ini akan memperbesar tekanan terhadap pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan ( IHSG ). Termasuk tekanan terhadap nilai tukar rupiah kemungkinan juga bisa terjadi.
Pemerintah perlu segera melakukan antisipasi yang tepat terhadap kondisi tersebut. Ada kemungkinan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa terdampak melambat dalam jangka menengah.
Sebagaimana diketahui, Presiden AS Donald Trump melalui Perwakilan Dagang AS ( USTR ) mengumumkan daftar negara dengan kebijakan yang menghambat aktivitas perdagangan negara tersebut.
Daftar itu mencantumkan 58 negara, termasuk tiga organisasi antarnegara atau regional yang dianggap memiliki kebijakan tarif penghambat AS.
Puluhan negara itu disebutkan dalam Laporan Estimasi Perdagangan Nasional Tahunan yang dirilis pada Senin (31/3).
Dalam daftar tersebut juga terlihat, AS akan mengenakan tarif timbal balik sebesar 32% untuk Indonesia. Jumlah ini relatif besar dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lain. Sebagai pembanding, Malaysia dikenakan tarif timbal balik senilai 24%, dan Filipina memiliki tarif timbal balik 17%.
Tarif timbal balik yang ditetapkan untuk Indonesia hanya berselisih dua persen dari besaran tarif timbal balik yang ditetapkan untuk China yang sebesar 34%
Beberapa negara Asia juga menghadapi risiko terkena tarif resiprokal, karena Trump merencanakan tarif balasan pada negara-negara yang mengenakan tarif lebih tinggi terhadap impor barang dari AS daripada yang dikenakan Amerika Serikat.