MarketNews id- Bank Cimb Niaga (BNGA), memilih cara pendirian badan hukum baru dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah untuk memenuhi ketentuan Pasal 59 POJK 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, dalam hal Bank Umum Konvensional (“BUK”).
Pasalnya, aset Unit Usaha Syariah CIMB Niaga telah mencapai Rp67,5 triliun pada akhir 31 Desember 2024. Sedangkan dalam peraturan OJK menyebutkan Bank Umum Konvensional (“BUK”) yang memiliki Unit Usaha Syariah (“UUS”) dengan nilai aset UUS telah mencapai 50 persen dari total nilai aset induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun diwajibkan untuk melakukan pemisahan UUS.
Selain mematuhi perintah OJK, pendiriran badan hukum CIMB Syariah ini juga sebagai langkah menangkap peluang tren positif, dengan pertumbuhan aset, pembiayaan yang disalurkan, dan dana pihak ketiga yang terus meningkat.
Hingga Desember 2024, mencatatkan total aset sebesar Rp980,3 Triliun atau tumbuh sebesar 9,9 persen Year Over Year (“YoY”).
Peningkatan tersebut tercermin dari angka pertumbuhan ratarata tahunan (Compound Annual Growth Rate – “CAGR”) yang tetap terjaga positif bahkan pada masa pandemi.
CAGR perbankan syariah sepanjang periode 2017-2024 dari sisi aset yaitu 12,3 persen, sementara CAGR pembiayaan sebesar 11,9 persen dan CAGR Dana Pihak Ketiga (“DPK”) sebesar 11,9 persen.
“Jumlah penduduk Muslim di Indonesia sangat besar, yaitu mencapai lebih kurang 158 juta orang. Hal ini mendorong berkembangnya usaha yang berlandaskan prinsip syariah di Indonesia dalam berbagai sektor, antara lain makanan/minuman, fashion, travel, pendidikan, kesehatan, keuangan, perbankan dan lain-lain,”ulas manajemen CIMB Niaga dalam keterangan resmi, Senin 28 April 2025.
Sementara itu, Kinerja UUS CIMB Niaga tergolong tumbuh dari berbagai indikator pada periode 2017 sampai 2024. CAGR untuk aset yang dipublikasikan bank yaitu 16,2 persen, pembiayaan sebesar 20,1 persen, dan DPK sebesar 15,5 persen.
Kontribusi UUS terhadap Perseroan juga terus meningkat, antara lain untuk aset dari 8,9 persen pada tahun 2017 menjadi 19,3 persen pada tahun 2024. Demikian juga pada pembiayaan untuk porsi UUS semula 9 persen pada tahun 2017 menjadi 27,6 persen pada tahun 2024, dan DPK semula 10,5 persen pada tahun 2017 menjadi 20.9 persen pada tahun 2024.
Sebagai modal awal, CIMB Niaga akan setor modal Rp5,99 triliun dan Commerce Kapital setor Rp1,5 juta kepada Bank CIMB Niaga Syariah.
Rencana ini berjalan bila mendapat restu pemodal dalam Rapat umum Pemegang pada tanggal 26 Juni 2025. OJK diharapkan memberi lampu hijau rencana ini pada tanggal 24 Oktober 2025. Jika sesuai jadwal itu, akta pendirian CIMB Syariah pada tanggal 27 Oktober 2025.
Sebelum beroperasi, CIMB Syariah terlebih dahulu mengajukan ijin usaha bank syariah OJK. Ijin usaha diharapkan terbit pada 2 Maret 2025.
Abdul Segara