Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Harmas Ingin Jerat Bukalapak Berstatus PKPU

Harmas Ingin Jerat Bukalapak Berstatus PKPU

MarketNews.id-Harmas Jalesveva, belum kehabisan akal dalam upaya menagih piutang Rp107 miliar kepada Bukalapak.com (BUKA).

Terbaru, Harmas memohon majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar menetapkan Bukakala.com dalam status PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

Permohonan PKPU tersebut telah terdaftar dengan perkara nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga JKT Pst tanggal 7 Januari 2025.

Dalam Petitumnya, Harmas memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan status PKPU yang melekat di Bukalapak paling lama 45 hari sejak putusan.
Kemudian, selama masa PKPU itu dimohonkan pengangkatan Hakim Pengawas.

Harmas juga mengajukan 3 kurator yakni; Johanes Eduard Hasiholan, Jonner Parulian Lumbantobing Toshinory Alusan Putra Siahaan selama masa PKPU dan jika Bukalapak menyatakan Pailit.

Menanggapi tuntutan baru itu, Sekretaris Perusahaan Bukalapak.com, Cut Fika Lutfi menyatakan Permohonan PKPU tidak tepat.

Pasalnya, Bukalapak menilai Permohonan PKPU yang didasarkan pada permasalahan penyelesaian perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Selain itu, jelas Cut bahwa kedudukan Bukalapak tidak tepat jika dikatakan sebagai Debitur yang memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada menjaga perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali.

“Perseroan juga tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, maupun kewajiban yang belum terselesaikan lainnya terhadap kreditur lain. Sehingga, tidak tepat jika Perseroan dikualifikasikan sebagai Debitur,” tulis dia dalam penolakan resmi dikutip Sabtu 18 Januari 2025.

Namun Cut mengakui perkara utang utang ini telah sampai pada tahap PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan Bukalapak atas putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasinya dalam perkara nomor 61/Pdt.Eks/2024/PN JKT.Sel tanggal 15 Oktober 2024.

Putusan itu mewajibkan Bukalapak membayar kerugian material senilai Rp107 miliar kepada Harmas.

Abdul Segara

Check Also

BI : Kegiatan Usaha Triwulan I 2025 Diperkirakan Tumbuh 11,96 Persen

MarketNews.id- Menilai kinerja kegiatan usaha pada triwulan IV 2024 tetap terjaga ditopang lapangan usaha (LU) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *