Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / BEI Gembok 13 Saham Yang Tidak Penuhi Ketentuan Free Float

BEI Gembok 13 Saham Yang Tidak Penuhi Ketentuan Free Float

MarketNews.id- Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspend) perdagangan 13 saham perusahaan yang lalai memenuhi ketentuan minimal saham beredar atau free float sejak perdagangan sesi pertama, Jumat 31 Januari 2025.

13 saham itu terdiri dari Bank JTrust Indonesia (BCIC),  Duta Anggada Realty (DART), Fajar Surya Wisesa (FASW), FKS Multi Agro (FISH), Gunung Raja Paksi (GGRP),   Lionmesh Prima (LMSH), Multifiling Mitra Indonesia (MFMI), Metro Realty (MTSM), Asia Pacific Investama (MYTX), Plaza Indonesia Realty (PLIN), Kedoya Adyaraya (RSGK),Solusi Bangun Indonesia (SMCB),  dan  Wicaksana Overseas International (WICO)

Pada saat yang sama, operator pasar modal itu juga menambah ‘gembok’ 28 saham perusahaan yang lalai memenuhi free float tapi sudah berstatus suspend.

Sehingga terdapat  41 emiten yang lalai memenuhi  Ketentuan V.1.1. dan V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Bursa Nomor I-A).

Sebenarnya, BEI telah mengenakan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp50 juta kepada emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float pada awal tahun 2024.

Namun  berdasarkan pemantauan BEI hingga tanggal 30 Januari 2025 terdapat 41 emiten belum memenuhi ketentuan  free float

“Maka Bursa akan mengenakan sanksi Suspensi Efek kepada Perusahaan Tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A sampai dengan periode pemantauan berikutnya,” tulis manajemen BEI.

Abdul Segara

Check Also

Indeks Akhirnya Tertahan Lajunya Dan Turun 0,45 Persen Ke Level 7.862,95

MarketNews.id-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melorot 35,43 poin atau -0,45 persen ke level 7.862, 95 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *