MarketNews.id– Pengawas pasar modal, OJK mendapati Pakuan dengan kode perdagangan saham UANG melanggar peraturan pasar modal kategori sedang. Hal itu terungkap dari notasi G yang melekat pada ujung kode perdagangan emiten properti.
BEI juga telah menjatuhkan sanksi Surat Peringatan 2 dengan denda Rp250 juta karena salah saji laporan keuangan pada 2 Mei 2024 yang dilakukan manajemen UANG.
Akibatnya, BEI memutuskan untuk melakukan Penghentian Sementara saham Pakuan di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 29 Oktober 2024 karena tidak dipenuhinya kewajibannya atas penyampaian revisi Laporan Keuangan untuk periode per 31 Desember 2022, 31 Maret 2023, 30 Juni 2023, 30 September 2023, dan 31 Desember 2023 atas dampak salah saji laporan keuangan
Bila ditelisik lebih jauh, BEI telah meminta UANG memperbaiki laporan keuangan tahun 2022 telah audit oleh KAP Mirawati, Sensi, Idris.
Sehingga Pakuan menyusun ulang laporan keuangan tahun 2023, tahun 2022 serta laporan 9 bulan 2024. Kemudian laporan keuangan perbaikan itu telah diaudit oleh KAP Suharli, Sugiarto, dan Rekan.
Akuntan Publik melakukan wawancara dengan manajemen Pakuan terkait transaksi dari akun akun yang disajikan kembali. Hasil audit tersebut telah disampaikan kepada BEI dan OJK pada tanggal 8 Januari 2025.
Setelah penuhinya kewajiban itu, BEI mencabut Penghentian Sementara Perdagangan Saham PT Pakuan Tbk (UANG) di seluruh Pasar terhitung sejak Sesi Pra-Pembukaan Perdagangan Efek pada hari Selasa, 14 Januari 2025.
Abdul Segara