MarketNews.id-Bursa Efek Indonesia (BEI), mengatur ulang denda koreksi transaksi pada pasar negosiasi, meningkatkan objektivitas dan efektivitas dalam pengenaan denda kepada Anggota Bursa (AB) yang melakukannya.
Hal itu tertuang dalam SK Direksi PT BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2025 tanggal 20 Januari 2025 perihal Kebijakan Bursa atas Pelaksanaan Koreksi Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi.
Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy bahwa surat keputusan itu memuat beberapa penyesuaian pada besaran minimum denda yang dapat dikenakan per nilai transaksi koreksian, serta diberlakukannya denda maksimum harian yang dapat dikenakan kepada (AB).
Misalnya, kata dia, untuk koreksi atas harga dan volume yang tertukar, besaran denda per nilai transaksi koreksian disesuaikan menjadi Rp5 juta dari yang sebelumnya menerapkan sistem tiering.
“Selain itu, untuk koreksi harga dan volume yang tertukar, ada denda maksimum harian sebesar Rp100 juta yang dapat dikenakan per hari per AB,” jelas dia kepada MarketNews.id dikutip, Kamis 23 Januari 2025.
Ia melanjutkan untuk koreksi yang berdampak pada nilai transaksi (perubahan harga dan/atau volume), yang berubah adalah denda minimum per nilai transaksi koreksian, dari yang sebelumnya kisaran minimal Rp5 juta sampai dengan maksimal Rp100 juta menjadi kisaran Rp10 juta sampai dengan maksimal Rp100 juta
Namun Irvan menegaskan, besaran denda persisnya tetap dihitung sebesar 10 persen dari biaya transaksi Bursa. Hanya saja besaran minimumnya diubah dalam kisaraan tersebut. Selain itu, denda maksimum harian untuk koreksi yang berdampak pada nilai transaksi adalah Rp500 juta per hari per AB,.
“Angka ini sesuai dengan besaran denda maksimum yang dapat dikenakan oleh Bursa berdasarkan Peraturan Bursa Nomor III-F terkait sanksi,” jelas dia.
Irvan bilang SK Direksi PT BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2025 tanggal 20 Januari 2025 perihal Kebijakan Bursa atas Pelaksanaan Koreksi Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi akan diberlakukan sejak 3 Februari 2025.
Abdul Segara