Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Asep Subanda Cs Gugat Mirae Asset Rp8,1 Triliun

Asep Subanda Cs Gugat Mirae Asset Rp8,1 Triliun

MarketNews.id- Asep Sulaeman Sabanda dikenal sebagai Sultan Subang dan 39 pihak lainnya telah melayangkan gugatan perdata dengan nilai tuntutan Rp8,1 triliun kepada Mirae Asset Sekuritas Indonesia, karena dianggap melawan hukum.

Asep Cs telah menunjuk Asevy Sobari sebagai pengacara mereka dalam melawan Anggota Bursa dengan kode perdagangan YP.

Gugatan itu telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 September 2024 dengan nomor perkara 1015/Pdt.G/2024/PN JKT-Sel

Mengutip sip.pn jakartaselatan.go.id, perkara ini akan mulai disidangkan pada tanggal 14 Oktober 2024.

Mirae Asset Sekuritas Indonesia juga telah melayangkan gugatan perdata kepada Asep Sulaeman Sabanda karena dinilai wanprestasi dengan nilai sengketa Rp7,7 miliar pada tanggal 6 September 2024.

Mirae Asset menyeret 44 pihak lainnya sebagai turut tergugat dalam perkara nomor 930/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Mirae Asset telah menunjuk Merari Sabati sebagai pengacara dalam perkara yang akan memulai sidang perdana pada tanggal 20 Maret 2025.

Sebenarnya, hubungan Mirae Asset Manajemen dan Asep Sulaeman sempat mesra berapa waktu lalu. Hal itu terbukti dengan ditunjukan Mirae Asset Manajemen selaku salah satu Penjamin pelaksana efek IPO IPPE salah salah satu perusahaan sultan Subang itu pada Desember 2021.

Jauh hari sebelumnya, Mirae Asset bertindak selaku Penjamin Pelaksana Efek IPO Berkah Beton Sedaya (BEBS) pada Desember 2020.

Check Also

“Hantu” Saham Masih Berkeliaran, SIPF Jamin Mekanisme Perlindungan Investor Telah Tersedia

MarketNews.id- Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF), menegaskan komitmennya untuk menjaga sekaligus memperkuat perlindungan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *