MarketNews.id-Investor perlu hati hati membaca laporan keuangan emiten, sebab berapa emiten diantaranya salah saji hingga dijatuhkan sanksi surat peringatan hingga denda uang dari Bursa Efek Indonesia(BEI).
Misalnya, BEI menjatuhkan sanksi surat peringatan tertulis 2 berikut denda Rp25 juta kepada emiten telekomunikasi grup Sinarmas (FREN) karena inkonsistensi atau plin plan dalam penyampaian laporan keuangan pada tanggal 27 Mei 2024.
Kemudian emiten properti, Pakuan (UANG) terkena Surat Peringatan 2 dengan denda Rp250 juta karena salah saji laporan keuangan pada 2 Mei 2024.
BEI juga menjatuhkan sanski SP1 kepada EPAC(Megalestari Epac Sentosaraya) karena salah saji laporan keuangan pada tanggal 1 Februari 2024.
Ratu Prabu (ARTI) juga kedapatan melakukan salah saji laporan keuangan sehingga dikenakan SP2 dan denda Rp50 juta pada tanggal 11 Juni 2024.
Geoprima Solusi (GPSO) kedapatan melakukan salah saji laporan keuangan sehingga didera SP1 pada tanggal 2 Juli 2024.
SOTS (Satria Mega Kencana) didera SP2 berikut denda Rp100 juta karena salah saji laporan keuangan pada tanggal 23 Agustus 2024
Menariknya, Indika Energy (INDY) diam diam pernah menerima SP1 karena lalai soal kewajiban permintaan penjelasan pada tanggal 31 Juli 2024.
Secara keseluruhan BEI telah menjatuhkan 2.218 sanksi kepada ratusan emiten sampai dengan 31 Agustus 2024. Jumlahnya melonjak dibanding sepanjang tahun 2023 yang tercatat 1.662 sanksi.
Mengacu pada laman BEI dikutip Jumat 27 September 2024 sanksi terkait laporan mencapai 895 kali terhadap 228 emiten. Sanksi ini terbanyak dari jenis kewajiban kepada BEI.
Disusul sanksi terkait laporan bulanan registrasi efek sebanyak 439 kali kepada 158 emiten. Kemudian, 336 kali kepada 171 emiten terkait permintaan penjelasan.
Abdul Segara