MarketNews.id- PT Wijaya Karya Tbk(WIKA) mencatatkan akumulasi rugi sedalam Rp2,462 triliun pada akhir Juni 2024.
Pada periode sama, emiten BUMN karya ini mengalami saldo negatif signifikan dari arus kas operasi Rp1,908 triliun.
Melihat kondisi itu, Direktur Utama WIKA, Agung Budi Waskita menyatakan telah memiliki rencana itu keluar dari kemelut tersebut dengan melakukan Re-profiling/ restrukturisasi keuangan.
Rencana berikutnya, perbaikan tata kelola dan manajemen risiko; Percepatan penagihan piutang bermasalah; Assets recycling; Perbaikan portofolio Orderbook; Penurunan operating expenses; Penurunan saldo supply chain financing (SCF); dan Penguatan struktur permodalan.
Namun Budi mengakui, kemampuan WIKA untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya masih tergantung pada dukungan keuangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemegang saham, serta pencapaian kinerja keuangan yang memuaskan.
Dia juga menuliskan, efektivitas langkah-langkah tersebut tergantung pada eksistensi dari manajemen serta kondisi ekonomi dan bisnis di masa depan.
“Oleh karena itu masih terdapat ketidakpastian material yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan WIKA untuk mempertahankan kelangsungan usaha,” tulis Agung dalam catatan atas laporan keuangan semester I 2024 dengan penelaaan terbatas.
Patut dicermati WIKA melaporkan telah terjadi kelalaian penunaian kewajibannya dalam perjanjian perwaliamanatan obligasi dan Sukuk.
Sehingga Bank Mega selaku wali amanat akan mengelar Rapat Umum Pemegang Sukuk dan Obligasi guna untuk meminta penjelasan kepada WIKA sehubungan dengan kelalaian tersebut.
Delta Niaga Sinergi, pihak ketiga juga telah mengajukan permohonan atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap WIKA IKON, anak usaha WIKA ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait utang usaha yang telah jatuh tempo.
Senasib, Wika Realty akan dijerat PKPU oleh CV Natuna Cemerlang. Langkah serupa juga diambil PT Indoland Manajemen Properti Terpadu dan CV Saroha Indonesia, pihak ketiga, mengajukan permohonan atas PKPU. terhadap WIKA Realty ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, terkait utang usaha WIKA Realty.
Abdul Segara