MarketNews,id- Pengawas pasar modal menyatakan, telah mengenakan denda pada PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) karena melakukan pelanggaran ringan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi bahwa bank milik Tommy Winata itu telah melakukan pembayaran denda tersebut.
Dia mengungkapkan INPC telah melakukan pelanggaran kategori ringan atas ketentuan Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik terutama terkait dengan kewajiban revaluasi aset tetap secara berkala, untuk Laporan Keuangan Tahunan periode tahun 2019 dan 2020.
Jika ditelisik pada tahun 2019, INPC melaporkan memiliki aset Rp25,553 triliun dengan total ekuitas Rp4,536 triliun. Ditambah kewajiban jangka panjang Rp20,91 triliun dan kewajiban jangka pendek Rp77,3 miliar.
Sedangkan pada tahun 2020, INPC membukukan aset Rp30,5 triliun atau naik 19,6 persen secara tahunan.
Penopangnya, kewajiban jangka panjang tumbuh 28,7 persen secara tahunan menjadi Rp26,9 triliun.
Tapi kewajiban jangka pendek menyusut 16,5 persen secara tahunan menjadi Rp64,5 miliar.
Adapun total ekuitas menciut 21,6 persen secara tahunan menjadi Rp3,559 triliun pada akhir tahun 2020.
Abdul Segara