MarketNews.id- Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan pertanyaan kepada manajemen Indofarma terkait rencana pelaksnaan RUPST yang dibatalkan termasuk ketidakhadiran pemegang saham pengendali pada RUPST pertama tahun buku 2023 Indofarma.
“Kami tanya dulu kenapa itu dibatalakan, tentunya butuh waktu untuk menerima jawabanyan,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada media, Kamis 8 Agustus 2024.
Nyoman mengingatkan emiten emiten yang akan melakukan aksi korporasi seperti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) wajib melalui perencanaan yang matang.
“Perencana yang matang itu terlihat dari pemberitahuan RUPST, pemanggilan hingga pelaksanaannya terkait dengan Indofarma, mereka kan sudah merencanakan. Kalau ada sesuatu misalnya pembatalan kami akan mempertanyakanya,” papar Nyoman.
Sebelumnya, rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2023.
Hanya berselang 1 jam 10 menit emiten BUMN farmasi itu melakukan perubahan atas agenda paling sakral bagi perusahaan terbatas sekaligus perusahaan milik publik.
Pada pukul 16.49 WIB Rabu 7 Agustus 2024 INAF menyampaikan pengumuman pemanggilan RUPST kedua tahun buku 2023.
Pengumuman yang diunggah pada laman BEI tersebut memanggil seluruh pemegang saham untuk merapat pada tanggal 14 Agustus 2024 di Indonesia Health Learning Institute untuk membahas 5 agenda tahunan.
Tapi pada pukul 18.00 WIB, Indofarma kembali mengunggah pengumuman pada laman BEI yang menyuratkan pembatalan RUPST kedua tahun buku 2023.
Padahal INAF harus kembali mengundang pemegang sahamnya untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2023 untuk kedua kali.
Pasalnya dalam RUPST tahun buku 2023 pertama yang diselenggarakan pada tanggal 25 Juli 2024 tidak tercapai kourum sebab hanya 425.980.005 saham atau 13,7 persen dari seluruh saham yang datang.
Apalagi, Bio Farma selaku pemegang saham A Dwiwarna dan selaku pemegang saham mayoritas dengan porsi 80,6 persen kepemilikan INAF tidak hadir baik secara fisik maupun secara daring.
“Rapat tidak memenuhi kourum. Oleh karena itu Rapat tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat seluruh mata acara rapat,” tulis Direktur Utama INAF, Yeliandriani dalam risalah RUPST yang diunggah pada laman BEI, Senin 29 Juli 2024.
Abdul Segara