Marketnews.id- Otoritas Jasa keuangan (OJK) menataulang ketentuan tentang efek syariah guna mendorong perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia.
Dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah Indonesia dan Daftar Efek Syarih Luar Negeri yang diunggah pada laman OJK, dikutip Senin 3 Juni 2024 bahwa Efek Syariah berupa saham syariah termasuk hak memesan Efek terlebih dahulu dan waran.
Ketiga efek itu wajib yang diterbitkan oleh emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan kegiatan dan jenis usaha, cara pengelolaannya, dan/atau jasa yang diberikannya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Selanjutnya, sebuah efek dikatakan efek syariah jika tidak melakukan kegiatan usaha utama yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
Selain itu, emiten itu tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Syarat yang harus dipenuhi lainnya, emiten dikatakan efek syariah jika total utang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak melebihi 33,33 persen dan pendapatan haramnya tak lebih dari 5 persen dari total pendapatan.
Adapun contoh pendapatan tidak halal antara lain penjualan makanan mengandung babi, penjualan minuman beralkohol dan penjualan rokok.
Pada saat yang sama OJK akan mengatur daftar Efek Syariah Luar Negeri sebagai acuan pengelolaan reksa dana syariah berbasis efek luar negeri yang dikelola oleh Manajer Investasi.
Abdul Aziz