MarketNews.id- PT Kimia Farma Tbk (KAEF) mendapat opini wajar dengan pengecualian oleh akuntan publik atas penyusunan laporan keuangan tahun 2023.
“Menurut opini kami, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf Basis untuk Opini Wajar dengan Pengecualian pada laporan kami, laporan keuangan konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2023,” tulis Leknor Joni, Akuntan Publik dari KAP Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo dalam laporan audit laporan keuangan tahun 2023 KAEF yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin 3 Juni 2024.
Pasalnya, Akuntan Publik tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian tambahan terhadap akun akun tersebut dan akun-akun lain terkait yang membentuk laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
Akun- akun yang dimaksud hasil pemeriksaan oleh pihak independen eksternal terkait penyajian kembali laporan keuangan tahun 2022 dan 2021 dilakukan KAEF untuk mencerminkan informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan.
“Sebagai akibatnya, kami tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian tambahan terhadap akun akun tersebut dan akun-akun lain terkait yang membentuk laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian,” ulas Leknor.
Lebih lanjutnya dijelaskannya Pada tanggal 31 Desember 2023 KAEF mencatat tanahnya menggunakan model revaluasi dan pendekatan nilai wajar.
Tanah itu dilaporkan semilai Rp6,7 triliun dan properti investasi sebesar Rp1,021 triliun dengan surplus revaluasi masing-masing sebesar Rp8, 171 miiar dan Rp24,095 miliar.
Saldo aset mewakili 44 persen dari total aset pada tanggal 31 Desember 2023. Penilaian aset ini memerlukan bantuan penilai eksternal yang perhitungannya bergantung pada asumsi tertentu, seperti penjualan dan daftar properti sebanding yang terdaftar di sekitarnya, penyesuaian harga jual berdasarkan faktor internal dan eksternal dan biaya penggantian aset.
“Hal ini merupakan hal yang signifikan bagi audit kami karena melibatkan pertimbangan dan estimasi yang signifikan,” tulis Leknor.
Abdul Aziz