MarketNews.id- Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan konservasi Energi Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) menjatuhkan sanksi daftar hitam kepada PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
Akibatnya, emiten karya BUMN itu dilarang mengikuti kegiatan Pengadaan Barang/Jasa sejak tanggal penetapan 28 Mei 2024, serta dicantumkan dalam Daftar Hitam dan Daftar Hitam Nasional.
Mengutip keterangan resmi BUMN itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat 31 Mei 2024 tersurat sanksi dijatuhkan karena KSO Matra-Waskita sebagai penyedia pembangunan (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya) PJUTS wilayah Indonesia 4 tahun anggaran 2023.
“Terhadap surat keputusan ini, perseroan akan menempuh upaya-upaya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku,” tulis Sekretaris Perusahaan WSKT, Emmy Puspa Yunita.
Sebelumnya, Kementerian ESDM melayangkn surat keputusan nomor 241/KU.01/KPA/2024 tertanggal 28 Mei 2024. Dalam surat keputusan itu menyatakan, penetapan sanksi daftar hitam penyedia pekerjaan pembangunan PUJTS wilayah kerja 4 tahun anggaran 2023.
Sanksi itu sebagai tindak lanjut dari surat Inspektur Jenderal Kementerian ESDM nomor T-665/PW.03/IJN/2024 tanggal 21 Mei 2024 hal rekomendasi terhadap usulan sanksi daftar hitam.
Dijelaskan, nilai proyek yang dimenangkan Matra- Waskita sebesar Rp83,009 miliar. Dari hasil pemeriksaan Kementerian ESDM KSO Matra-Waskita telah menyelesaikan 3.201 unit atau 64,6 persen dari total perkerjaan.
Namun Kementerian ESDM menilai KSO Matra- Waskita gagal memperbaiki kinerja, tidak mempertahankan berlakunya jaminan pelaksanaan, dan tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walau diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Abdul Aziz