Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / BEI Serentak Hentikan Sementara Perdagangan Saham 34 Emiten, Lantaran Tidak Patuhi Aturan Keterbukaan

BEI Serentak Hentikan Sementara Perdagangan Saham 34 Emiten, Lantaran Tidak Patuhi Aturan Keterbukaan

MarketNews.id Keterbukaan informasi wajib hukumnya buat perusahaan tercatat atau emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satu bentuk keterbukaan adalah, emiten diwajibkan dalam satu tahun lakukan satu kali public expose.

Persyaratan ini sebenarnya sudah sangat ringan. Apalagi public expose tersebut dapat dilakukan secara daring bila emiten keberatan lakukan public expose secara luring. Akibat lalai lakukan public expose, BEI hentikan sementara serentak perdagangan saham 34  emiten yang lalai lakukan public expose diikuti oleh denda administratif.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan pengumuman sanksi penghentian sementara perdagangan saham akibat belum melaksanakan public expose tahunan 2023.

Terdapat 34 emiten yang dikenakan suspensi sejak sesi I perdagangan 20 Februari 2024 lantaran belum melaksanakan public expose tahunan 2023 dan melakukan pembayaran denda hingga tanggal 19 Februari 2024.

BEI menegaskan bahwa perusahaan tercatat atau emiten wajib melakukan public expose tahunan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

Lebih lanjut, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh BEI, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening BEI selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh BEI.

Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka BEI dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler dan pasar tunai sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran denda tersebut.

Berdasarkan catatan BEI, terdapat 34 emiten yang belum melaksanakan public expose tahunan 2023 dan melakukan pembayaran denda hingga tanggal 19 Februari 2024, yang merupakan batas akhir pembayaran denda dimaksud.

Ke 34 emiten yang kena sanksi denda dan dihentikan sementara perdagangannya, merupakan emiten yang memang sedang bermasalah soal kinerja usaha serta sedang lakukan restrukturisasi atau mencari pemodal baru.

Check Also

Beroperasinya Batubara Metalurgi Dan Raihan Pendanaan Dari BNI Buat CUAN Diburu

MarketNews.id- Manajemen Petrindo Jaya Kreasi,  emiten perusahaan tambang baru bara milik Prajogo Pangestu menduga kabar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *