MarketNews.id Kementerian BUMN akhirnya mengambil sikap atas masalah manajemen dan kinerja usaha yang terus menurun yang di alami oleh PT Indo Farma Tbk. (INAF).
Lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung Jum’at, 12 Januari 2024, diputuskan untuk mengganti jajaran Komisaris dan Direksi setelah Komisaris utama mengajukan pengunduran diri lantaran sudah tidak sejalannya lagi dengan kondisi riil bisnis alat kesehatan dan produk herbal yang diemban manajemen selama ini.
PT Indofarma Tbk (INAF) merombak besar-besaran jajaran direksinya. Perombakan tersebut bahkan telah mendapatkan restu dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Jumat 12 Januari 2024.
Corporate Secretary Indofarma (INAF) Warjoko Sumedi mengatakan, dalam keputusan RUPSLB tersebut memberhentikan dengan hormat Direktur Utama Agus Heru Darjono, Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Sumber Daya Manusia Ariesta Krisnawan, Direktur Produksi & Supply Chain Jejen Nugraha dan memberhentikan dengan hormat sebagai tindak lanjut pengunduran diri Direktur Sales dan Marketing Kamelia Faisal.
“Tidak hanya itu, RUPSLB kali ini juga memberhentikan dengan hormat sebagai tindak lanjut pengunduran diri Komisaris Independen Achmad Ghufron Sirodj yang telah disampaikan sebelumnya,” ungkapnya dalam keterangan pers, Jumat 12 Januari 2024.
Sebagai gantinya, lanjut Warjoko, dalam RUPSLB tersebut memutuskan untuk mengangkat Yeliandriani sebagai Direktur Utama, Andi Prazos sebagai Direktur Operasional, dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan serta tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Menurut Warjoko, selain perombakan jajaran direksi, RUPSLB juga menyetujui dua agenda lainnya, yaitu menetapkan penjaminan kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50 persen jumlah kekayaan bersih perseroan untuk menjamin kewajiban perseroan kepada krediturnya. Hal itu sehubungan dengan rencana penataan keuangan perseroan.
“Serta, memberikan kewenangan kepada Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan penjaminan aset tersebut, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang pasar modal.
Sedangkan persetujuan terakhir dalam RUPSLB tersebut mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 5, 11, 12, 15, 17, 18, 20, 21, 24, 25, dan 26, serta untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan tersebut.