MarketNews.id Sinergi usaha memang tidak selalu terjadi dalam kelompok usaha yang sama. Sinergi usaha dapat pula dilakukan dengan kelompok usaha berbeda tapi memiliki kepentingan yang sama. Di Akuisisinya 40,45 persen saham PT Supreme Energy (SE) senilai Rp634, 9 miliar oleh PT Energia Prima Nusantara (EPN) dimaksudkan agar anak usaha dari PT United Tractors dapat melebarkan sayap di luar bisnis tambang batubara.
PT United Tractors Tbk (UNTR) melalui anak usahanya PT Energia Prima Nusantara (EPN) ambilalih 680 ribu saham baru atau 40,476 persen saham PT Supreme Energy Sriwijaya (SES). Akuisisi tersebut bernilai Rp634,947 miliar.
“Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa pada 7 Agustus 2023 PT Energia Prima Nusantara, perusahaan terkendali perseroan telah menandatangani Perjanjian Pengambilan Bagian dengan PT Supreme Energy suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia,” terang manajemen UNTR seperti dilansir dalam dokumen perseron kepada BEI, Rabu 9 Agustus 2023.
Manajemen UNTR menyatakan nilai transaksi tersebut dapat berubah pada saat penutupan transaksi dikarenakan adanya penyesuaian atas posisi laporan keuangan saat penutupan transaksi.
Sekretaris Perusahaan UNTR Sara K Loebis menginformasikan, tujuan dari penandatangan perjanjian pengambilan bagian ini adalah untuk melakukan diversifikasi usaha perseroan sebagai bagian dari strategi berkesinambungan di bidang energi terbarukan khususnya panas bumi.
“Investasi ini bermaksud untuk mencapai target perseroan untuk melakukan diversifikasi pendapatan dari sektor usaha non batubara,” kata Sara.
Lebih jauh Sara menegaskan, perjanjian tersebut tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan perseroan saat ini. Ia juga menegaskan transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material atau transaksi afiliasi.
Atas transaksi anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR) di atas, sebagai perusahaan publik UNTR wajib menginformasikan aktifitas akuisisi ini agar diketahui oleh pemegang saham termasuk pemegang saham publik. Transparansi ini merupakan suatu kewajiban buat perusahaan publik untuk mempublikasikan aktifitas perusahaan kepada semua pemegang saham.