Oleh : Zulkarnain Sitompul
Pemerhati Perbankan
MarketNews.id UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguantan Sektor Keuangan (P2SK) mengubah struktur kepemilikan bursa efek dengan membolehkan pihak lain sebagai pemilik. Lengkapnya ketentuan Pasal 8A berbunyi: “Selain Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek, Pihak lain dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.”
Persyaratan mengenai pihak lain yang dapat menjadi pemegang saham bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Ketentuan UU P2SK dimaksud mengubah konsep kepemilikan bursa sebagaimana diatur UU No.8/1995 tentang Pasar Modal. UU PM yang hanya membolehkan perantara pedagang efek yang telah memperolah izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek sebagai pemegang saham bursa efek.
Pembatasan kepemilikan ini didasarkan pada alasan bahwa bursa efek didirikan untuk menyelenggarkan perdagangan efek yang hanya dilakukan oleh perusahaan efek. UU P2SK juga membolehkan bursa efek melakukan kegiatan selain sebagai penyelenggara pasar di pasar modal untuk memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan atau persetujuan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan ini mengubah bursa sebagai non-profit membership organization menjadi perusahaan yang berorientasi keuntungan. Perubahan ini menjadikan bursa sebagai badan hukum yang memisahkan pemilik dengan pemakai jasa bursa.
Demutualisasi bursa efek sebenarnya telah lama di wacanakan dikalangan industri pasar modal. Hasan Zein Mahmud misalnya telah menulis tentang hal ini pada tahun 2015. Perubahan tersebut mengikuti kecenderngan bursa-bursa dunia agar lebih kompetitif karena kemajuan teknologi serta globalisasi telah menjadikan aktifitas pasar modal di luar bursa semakin meningkat.
Sebagai perusahaan yang berorientasi keuntungan ada kemungkinan bursa efek mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya. Untuk itu UU P2SK mengatur mekanisme penyelamatan dan likuidasi bursa efek. Langkah penyelamatan antara lain meminta pemegang saham menambah modal; memberhentikan sebagian atau seluruh Dewan Komisaris dan/atau Direksi dan menunjuk pengelola statuter; memerintahkan pihak tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu.
Jika langkah penyelamatan dimaksud tidak berhasil maka OJK akan mencabut ijin usaha bursa efek dan memerintahkan direksi atau pengelola statuter untuk segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham guna membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
OJK selanjutnya akan menunjuk penyelanggara sementara bursa efek. Dalam hal RUPS tidak terselenggara atau memutuskan untuk tidak membubarkan perseroan, Otoritas Jasa Keuangan meminta Pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran badan hukum bursa efek dan menunjuk tim likuidasi dan perintah pelaksanaan likuidasi.
Berapa pertanyaan perihal pihak yang dapat menjadi pemegang saham bursa, masih menunggu Peraturan pemerintah. Pertanyaan tersebut antara lain prosentasi kepemilikan, perusahaan atau badan hukum, domestik atau asing. Sedangan jasa lain yang dapat diberikan bursa efek menunggu peraturan OJK.
Pancoran, 20 Januari 2023