MarketNews.id Buat perusahaan publik berkinerja baik, menambah modal usaha tidak perlu mencari pinjaman ke bank atau jual obligasi. Melakukan penawaran saham secara terbatas bisa jadi pilihan menarik karena lebih praktis dan efisien. Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) telah mendapat persetujuan pemegang saham publik untuk melakukan penawaran terbatas guna memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun.
Guna dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun di akhir Desember 2022, PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) berencana melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PM-HMETD) alias rights issue.
Berdasarkan Prospektus Ringkas BNBA yang dipublikasi di Jakarta, Selasa 4 Oktober 2022 pada aksi korporasi ini perseroan akan menawarkan sebanyak-banyaknya 1.386.000.000 saham baru bernilai nominal Rp100 per lembar.
Setiap pemegang saham lama yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) BNBA pada 17 November 2022 pukul 16.00 WIB, berhak melaksanakan HMETD. Namun, saat ini BNBA belum dapat menginformasikan harga pelaksanaan atas rencana rights issue ini.
Melalui surat pernyataan tertanggal 2 September 2022, PT Surya Husada Investment selaku pemegang 25,45 persen saham BNBA menyatakan akan melaksanakan HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan dalam PM-HMETD II ini.
Selain itu, melalui surat pernyataan tertanggal 21 September 2022, PT Dana Graha Agung selaku pemegang 15,27 persen saham BNBA juga akan melaksanakan HMETD sesuai dengan porsi kepemilikannya. PT Budiman Kencana Lestari selaku pemegang 10,18 persen saham BNBA pun akan melaksanakan HMETD sesuai porsi kepemilikannya.
Bagi pemegang saham BNBA yang tidak melaksanakan HMETD sesuai dengan porsi kepemilikannya, maka saham tersebut akan mengalami dilusi. Pada rencana rights issue ini, BNBA telah mendapatkan persetujuan melalui RUPS Luar Biasa.
Manajemen BNBA menyampaikan, tujuan pelaksanaan PM-HMETD II ini untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum di 2022, yang diatur dalam POJK 12/2020. Sehingga, nantinya modal inti perseroan menjadi minimum Rp3 triliun.
Adapun dana yang diperoleh dari hasil rights issue —setelah dikurangi biaya-biaya emisi— akan digunakan untuk menambah modal kerja, investasi pada infrastruktur teknologi informasi dan sumber daya manusia, serta ekspansi usaha.