MarketNews.id Manajemen PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), dapat restu dari pemegang saham untuk melakukan Spin off sebagian segmen usaha nikel. Pemisahan usaha ini dilakukan untuk pengembangan dan pengelolaan aset yang lebih optimal guna meningkatkan performa segmen nikel perusahaan. Selain itu, dengan Spin off ini, akan memperkuat bisnis inti perusahaan terutama untuk komoditas nikel.
Pemegang saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyetujui rencana spin-off sebagian segmen usaha pertambangan nikel perseroan. Persetujuan ini termasuk pengalihan sebagian wilayah izin usaha pertambangan Perseroan yang berlokasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, kepada PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumberdaya Arindo (SDA).
Nicolas D. Kanter sebagai Direktur Utama ANTM mengatakan, spin off ini dilakukan dengan tujuan untuk pengembangan dan pengelolaan aset yang lebih optimal guna meningkatkan performa segmen nikel perusahaan. Spin off ini juga dimaksudkan untuk memperkuat bisnis inti terutama pada komoditas nikel.
Pemisahan sebagian segmen usaha pertambangan nikel kepada PT NKA dan PT SDA ini dilakukan sejalan dengan upaya perseroan dalam menyiapkan pengembangan usaha yang lebih optimal.
“Aktivitas spin off sebagian segmen ini dilakukan untuk meningkatkan performa pada bisnis nikel. Spin off sebagian usaha nikel yang akan dilakukan ini menjadi potensial income bagi perusahaan,” ujar Nico dalam konferensi pers virtual usai menggelar RUPSLB, Selasa 23 Agustus 2022.
Selain itu, dalam RUPSLB juga pemegang saham menyetujui penambahan penyertaan modal ke dalam PT NKA dan PT SDA dalam rangka pelaksanaan spin-off serta menyetujui rancangan spin-off.
Untuk memperlancar proses Spin off, pemegang saham juga setuju untuk memberikan kewenangan kepada manajemen untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka memuluskan rencana spin-off.
Ditegaskan meski akan dilakukan spin off namun ANTM akan tetap menjadi pemegang saham mayoritas dari PT NKA dan PT SDA. Selanjutnya Pemegang Saham dalam RUPSLB juga memberikan persetujuan kepada ANTAM untuk melakukan pengalihan saham di PT NKA dan PT SDA, dimana nilai pengalihan saham tersebut masing-masing tidak melebihi 50% kekayaan bersih Perseroan, namun secara keseluruhan nilainya dapat melebihi 50% kekayaan bersih Perseroan sesuai laporan keuangan auditan per 31 Desember 2021.
“Pemegang saham juga setuju untuk memberikan wewenang kepada direksi perseroan untuk menentukan harga yang dianggap patut dengan nilai minimal berdasarkan penilaian oleh penilai independen,” tukasnya.