Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / PT XL Axiata Tbk (EXCL) Siap Kasih Dividen Sebesar Rp 51 Per Saham

PT XL Axiata Tbk (EXCL) Siap Kasih Dividen Sebesar Rp 51 Per Saham

Marketnews.id Buat pemegang publik yang berinvestasi jangka panjang, dividen merupakan pendapatan tahunan yang diharapkan dari sebuah investasi pada saham. Apalagi buat pemegang saham individu berbasis fundamental, pembagian dividen dalam jumlah besar, merupakan hal yang ditunggu.

PT XL Axiata Tbk, untuk tahun buku 2021, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) telah memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp 552 miliar atau setara dengan Rp 51 Per saham. Jumlah dividen yang dikeluarkan merupakan 50 persen dari laba bersih yang di raih perseroan sepanjang tahun lalu.

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT XL Axiata Tbk (EXCL) menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp522 miliar atau senilai Rp51 per saham, setara dengan 50 persen dari keuntungan setelah penyesuaian.


“Tahun ini, Rapat kembali menyetujui penggunaan 50 persen dari keuntungan setelah penyesuaian untuk dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham. Total dividen ini kurang lebih sebesar Rp552 miliar, setara dengan Rp51 per saham,” kata Presiden Direktur & CEO EXCL, Dian Siswarini, di Jakarta, Jumat 22 April 2022.


Lebih lanjut Dian mengatakan, sisa dari keuntungan lainnya, sebesar Rp735,63 miliar, akan digunakan sebagai alokasi cadangan umum Rp100 juta dan selebihnya dicatat dalam saldo laba ditahan untuk mendukung pengembangan usaha XL Axiata.


RUPST juga memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi EXCL untuk melakukan tindakan dan segala pengurusan, termasuk menetapkan besaran honorarium profesional, menandatangani dokumen-dokumen dan atau menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Selanjutnya, Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris EXCL untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi XL Axiata.

Rapat juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris, sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2022.

Check Also

Korban Peretasan Saham Semakin Bertambah, Dan Mulai Buka Suara

MarketNews.id-Pelaku pasar modal mulai khawatir dengan keamanan aset ditempatkan pada instrumen investasi karena belakangan marak …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *