Marketnews.id Menerbitkan obligasi baru untuk melunasi obligasi yang jatuh tempo, dalam dunia bisnis merupakan hal lumrah. Semakin lancar melunasi utang maka semakin dipercaya perusahaan tersebut.
PT Pembangunan PerumahanTbk (PTPP) hari ini telah menerbitkan obligasi dan Sukuk Senilai Rp 1 triliun dimana hasil penjualan obligasi dan Sukuk ini akan digunakan untuk melunasi obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat.
PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) menerbitkan obligasi dan sukuk dengan total nilai Rp1 triliun yang dimulai hari ini 20 April 2022.
Dalam prospektus perseroan PTPP menawarkan obligasi berkelanjutan III PTPP tahap II 2022 dengan total nilai Rp544,5 miliar. Sedangkan untuk sukuk mudharabah berkelanjutan I tahap II tahun 2022 sebesar Rp365 miliar.
Obligasi dengan peringkat idA dari Pefindo itu ditawarkan dalam dua seri. Seri A senilai Rp140 miliar berbunga 6,5 persen yang akan jatuh tempo pada tanggal 22 April 2025. Kemudian untuk Seri B senilai Rp404,5 miliar dengan tingkat imbal hasil 7,75 persen. Seri ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 April 2027.
“Sedangkan sukuk dengan peringkat idA(sy) dengan dua seri. Seri A senilai Rp60 miliar dengan nisbah 65,7 persen. Seri ini berjangka waktu 3 tahun sejak diterbitkan,” demikian seperti yang disampaikan dalam laporan prospektus, Rabu 20 April 2022.
Selanjutnya untuk Seri B senilai Rp305 miliar dengan nisbah 78,34 persen dari pendapatan atau setara 7,7 persen per tahun hingga jatuh tempo selang 5 tahun sejak penerbitan. Investor surat utang akan mulai menerima bunga dan atau imbal hasil secara berkala 3 bulan sekali sejak 22 Juli 2022 hingga jatuh tempo.
Dalam menjalankan aksi korporasi ini, PTPP menunjuk BNI Sekuritas, BRI Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas dan Samuel Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi.
Seluruh dana hasil penerbitan obligasi akan digunakan untuk membayar obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II tahun 2019 seri A dan dana hasil penerbitan sukuk akan digunakan modal kerja.