Marketnews.id Mulai besok Selasa 15 Maret 2022, Pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2022 terkait pengenaan Bea Masuk Anti Dumping ( BMAD) atas impor baja jenis Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal negeri China.
Seperti diketahui, baja impor asal China khususnya terindikasi kuat dilakukan secara unfair seperti halnya dumping dan pengalihan pos tarif. Impor baja yang dilakukan dari China ini menyebabkan kerugian bagi industri baja lokal karena tidak mampu bersaing dengan produk impor dari China. Itulah sebabnya, industri baja nasional mendukung kebijakan ini termasuk PT Krakatau Steel sangat diuntungkan dengan keluarnya aturan ini hingga dapat bersaing dari sisi harga dengan produk asal China.
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2022 terkait kebijakan pengenaan BMAD (Bea Masuk Anti Dumping) atas impor produk baja jenis Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). PMK ini telah diundangkan pada 22 Februari 2022 dan efektif berlaku besok, Selasa 15 Maret 2022.
Direktur Komersial KRAS, Melati Sarnita mengapresiasi kebijakan pemerintah atas dikeluarkannya PMK pengenaan BMAD tersebut. Dengan regulasi ini menjadi dasar kuat bagi semua pihak untuk menanggulangi permasalahan impor baja yang dilakukan secara tidak adil (unfair trade).
Menurutnya, baja impor khususnya dari RRT terindikasi kuat dilakukan secara unfair seperti halnya dumping dan pengalihan pos tarif (circumvention).
“Impor baja tak terkendali ini telah menyebabkan kerugian bagi industri baja dalam negeri, di tengah upaya efisiensi dan investasi fasilitas produksi yang dilakukan produsen baja di Indonesia,” jelas Melati dalam keterangannya, Senin 14 Maret 2022.
Produk impor tersebut lebih banyak menggunakan Boron sebagai unsur paduan yang digunakan untuk mengubah pos tarif dari HRC karbon (HS Code 7208) menjadi HRC Alloy (HS Code 7225).
Namun secara mekanik dan unsur kimia, produk tersebut tidak lain adalah HRC karbon yang juga secara reguler sudah diproduksi oleh produsen dalam negeri.
Hal tersebut dilakukan eksportir dari RRT untuk memperoleh keuntungan agar terhindar dari tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) dan/atau Bea Masuk Anti Dumping ( BMAD ) yang berlaku.
Berdasarkan pasal 1 PMK No. 15 Tahun 2022 menyebutkan bea masuk anti dumping dikenakan terhadap impor produk baja HRC Alloy dari RRT yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90. Bea Masuk Anti Dumping ( BMAD ) berlaku pada produk dengan kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003%; atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003% dan Titanium (Ti) s 0,025%.
Kemudian, Pasal 2 beleid itu merinci daftar perusahaan eksportir dan atau eksportir produsen produk yang dikenakan BMAD dengan besaran tarif yang bervariasi. Besaran BMAD tersebut diatur sebesar 4,2% hingga 50,2% untuk periode pengenaan selama lima tahun.
“Kami berharap pasar baja dalam lima tahun ke depan semakin kondusif melalui penerapan BMAD agar impor baja terkendali dan dapat meningkatkan utilisasi produsen dalam negeri serta melindungi investasi di industri baja,” tutup Melati.