Marketnews.id Usulan agar restrukturisasi kredit akibat pendemi Covid-19 diperpanjang pertama kali disampaikan oleh Menko perekonomian Airlangga usai sidang kabinet terbatas akhir pekan lalu.
Perpanjangan restrukturisasi diperlukan agar sektor usaha dapat bangkit setelah melewati pendemi yang penuh gejolak dan meminta banyak korban PHK. Dengan diperpanjangnya proses restrukturisasi usaha lewat perbankan, diharapkan dunia usaha bisa kembali berusaha dengan baik dan tenang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengkaji rencana perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit sebagai dampak dari adanya pandemi Covid-19. Meski kebijakan ini masih akan berlaku hingga 2023 namun ada opsi diperpanjang lagi apabila dalam perjalanannya dirasakan perlu.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, kebijakan restrukturisasi kredit diakui berdampak positif bagi pemulihan ekonomi. Dengan kebijakan ini berbagai sektor industri yang terdampak secara perlahan mulai bangkit. Namun begitu masih ada beberapa industri yang membutuhkan waktu lebih lama untuk kembali pulih.
“Kita lihat dulu. Kita juga tahu ada sektor tertentu yang mungkin pada 2023 belum betul-betul recover . Sampai sekarang kebijakan restrukturisasi karena Covid-19 ini masih kita perpanjang sampai 2023, dan apabila diperlukan sektor-sektor tertentu masih bisa kita pertimbangkan (diperpanjang),” ujar Wimboh keterangannya, Rabu, 23 Pebruari 2022.
Sepert diketahui kebijakan restrukturisasi kredit pertama kali dikeluarkan OJK untuk periode 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Akibat berlanjutnya dampak pandemi Covid-19, otoritas akhirnya memperpanjang kebijakan tersebut hingga Maret 2022 dan kembali diperpanjang hingga Maret 2023.
Menurut Wimboh, kebijakan-kebijakan terkait insentif bagi para pelaku usaha dan masyarakat masih dibutuhkan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi.
Bahkan, insentif juga mampu mendorong perekonomian domestik di atas lima persen pada tahun ini.Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan insentif ini perlu terus dilanjutkan mengingat ekonomi saat ini sedang berada pada fase pemulihan.
“Ini adalah momentum yang bagus bagaimana kita melihat sektor-sektor yang perlu kita dorong dan perlu kita kasih kebijakan insentif agar bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi kita pada tahun ini dan tahun-tahun depan di 2023,” tutupnya.