Marketnews.id Tahun baru dengan direksi baru. PT Elnusa Tbk (ELSA) akhir tahun lalu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda tunggal pergantian direksi. Selain itu, perseroan juga menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS). dengan agenda perubahan anggaran dasar perusahaan. Pemegang saham menyampaikan terima buat para direksi lama atas pengabdiannya pada perusahaan.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Elnusa Tbk (ELSA) pada Jumat, 31 Desember 2021 memutuskan untuk melakukan perubahan direksi. Dalam RUPSLB ini hanya membahas satu mata acara saja yaitu perubahan susunan pengurus anggota direksi.
Corporate Secretary ELSA, Ari Wijaya menyampaikan bahwa selain RUPSLB, dalam kesempatan itu juga dilakukan RUPS Tahunan ketiga dengan agenda pembahasan perubahan Anggaran Dasar.
“Dalam RUPSLB, sesuai dengan usulan dari Pemegang Saham Pengendali terkait dengan mata acara Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, RUPSLB menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Direktur Utama, Ali Mundakir, Direktur Operasi merangkap Direktur Pengembangan Usaha, Rony Hartanto,” ujar Ari dalam keterangannya.
Ditambahkan bahwa RUPSLB menunjuk John Hisar Simamora sebagai Direktur Direktur Utama yang baru menggantikan Ali Mundakir. Kemudian Direktur Keuangan yaitu Bachtiar Soeria Atmaja, Direktur Operasi Charles Hariyanto Tobing dan Direktur Pengembangan Usaha Ratih Esti Prihatini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada direksi atas dedikasi dan kontribusinya selama menjalankan amanah di perusahaan,” ucapnya.
Secara rinci, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama: Agus Prabowo
Komisaris: Wakhid Hasyim
Komisaris Independen: Anis Baridwan
Komisaris Independen: Lusiaga Levi Susila.
DIREKSI
Direktur Utama: John Hisar Simamora
Direktur Keuangan: Bachtiar Soeria Atmaja
Direktur Operasi: Charles Hariyanto Tobing
Direktur Pengembangan Usaha: Ratih Esti Prihatini
Direktur SDM & Umum: Tenny Elfrida.
Untuk RUPS Tahunan ketiga menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang dilakukan dalam rangka memenuhi komitmen penerapan tata kelola Perseroan terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK ) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.