Marketnews.id Sikap tegas Pemerintah terhadap perusahaan tambang dengan pelarangan ekspor batubara lantaran mementingkan ekspor dan mengabaikan kebutuhan dalam negeri terus bergulir. Kini giliran perusahan pertambangan, mineral dan batubara (Minerba) di cabut izin usaha lantaran abai tidak menggunakan izin atau tidak dijalankan dan tidak produktif. Izin yang keluar tersebut akan dialihkan pada pihak lain yang lebih serius.
Pemerintah secara tegas mencabut ribuan izin usaha sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), kehutanan dan perkebunan, karena ditengarai menyalahgunakan izin yang diberikan sehingga mengakibatkan tersanderanya sumber daya alam Indonesia.
Pencabutan izin ini disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers virtual di Istana Bogor, Kamis, 6 Januari 2022, yang didampingi sejumlah menterinya.
Jokowi mencabut 2.078 izin pertambangan sektor minerba karena perusahaan tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya dan tidak mengeksekusi proyek yang telah diterbitkan izinnya oleh pemerintah selama bertahun-tahun.
“Izin pertambangan, kehutanan dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi. Izin yang tidak dijalankan dan tidak produktif dan dialihkan ke pihak lain serta tidak sesuai peruntukan dan peraturan, kita cabut,” ucap Jokowi.
Selain itu, Presiden juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin yang dicabut ini diputuskan karena perusahaan tidak aktif dan tidak membuat rencana kerja serta menelantarkannya.
Selanjutnya, Presiden juga mencabut izin hak guna usaha perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare. Tanah perkebunan yang dicabut itu terdiri atas 25.128 hektar milik 12 badan hukum. Kemudian sisanya seluas 9.320 hektare adalah bagian dari hak guna usaha yang terlantar milik 24 badan hukum.
Jokowi menegaskan, pencabutan izin ini sebagai upaya tegas pemerintah dalam mengatur pengelolaan sumber daya alam agar sesuai dengan peruntukannya. Dia berharap dengan sikap tegas ini pelaku usaha yang mengantongi izin tidak lagi bermain-main dengan melakukan kecurangan atau penyalahgunaan kewenangan.
“Pembenahan dan penertiban izin ini adalah bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan, kehutanan serta perizinan lainnya,” tutur Jokowi.