Home / Corporate Action / OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Layani Fasilitasi Perdagangan Aset Kripto

OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Layani Fasilitasi Perdagangan Aset Kripto

Marketnews.id Lembaga jasa keuangan yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilarang menggunakan, memasarkan dan memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Pemerintah khususnya OJK yang memiliki otoritas penuh dalam pengawasan lembaga dan jasa keuangan telah melarang lembaga yang dibawah pengawasan nya untuk terlibat dalam perdagangan aset kripto.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa (OJK), Wimboh Santoso menegaskan, bahwa OJK melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan dan memfasilitasi perdagangan aset kripto.


“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata Wimboh dalam akun Instragram OJK yang di-posting hari ini, 25 Januari 2022.


Dalam keterangannya, Wimboh juga meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai dugaan penipuan melalui skema Ponzi investasi kripto. “Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus paham risikonya,” ucapnya.


Lebih lanjut Wimboh menyampaikan, masyarakat juga perlu untuk mengetahui bahwa OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto.

“Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan,” kata Wimboh.


Dengan demikian, larangan untuk memasarkan dan memfasilitasi crypto asset ini hanya ditujukan kepada lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin dari OJK.

Check Also

RNTH Naik, Gaji Direksi BEI Akan Naik Tahun Ini

MarketNews.id- Gaji jajaran direksi Bursa Efek Indonesia(BEI) tahun 2024 berpotensi naik kembali seiring dengan kenaikan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *