Home / Corporate Action / Bahlil Lahadalia : Pencabutan Izin Tidak Pandang Bulu. Melanggar Di Cabut Izinnya

Bahlil Lahadalia : Pencabutan Izin Tidak Pandang Bulu. Melanggar Di Cabut Izinnya

Marketnews.id Pemerintah telah melalui proses dalam mengambil keputusan untuk mencabut izin usaha perusahaan pertambangan, perkebunan dan kehutanan.

Karena telah diperingatkan dan ditegur tetap saja melanggar bahkan memperjual beli kan izin, maka Pemerintah mencabut izin yang telah dikeluarkan. Izin yang telah dicabut akan diberikan kepada pihak yang serius ingin lakukan investasi dan membuka lapangan kerja buat masyarakat sekitarnya.

Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pencabutan izin usaha sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan telah dilakukan pemerintah berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada.

Selain itu pencabutan ini dilakukan secara merata tanpa memperdulikan siapa pemilik izin (tak pandang bulu)
Bahlil menyatakan selama perusahaan pemilik izin tidak memenuhi aturan dipastikan izin usahanya dicabut oleh pemerintah.

Bahkan Bahlil berseloroh mungkin saja grup perusahaan yang dimilikinya masuk dalam daftar perusahaan yang dicabut izin usahanya. Pencabutan ini semata-mata dilakukan karena ribuan pemilik izin tidak melaksanakan kewajibannya bahkan hingga melanggar aturan yang berlaku.


“Pencabutan ini tidak melihat ini punya siapa, kita tertib pada aturan. Saya tahu ini (perusahan yang dicabut izinnya) banyak abang-abang saya dan sahabat saya banyak, bahkan mungkin di grup perusahaan saya dulu ada,” ucap Bahlil dalam konferensi pers virtual, Jumat, 7 Januari 2022.


Menurut Bahlil beberapa perusahaan yang dicabut izinnya tersebut karena tidak menjalankan usahanya. Kemudian beberapa perusahaan lainnya tidak memberikan laporan rencana kerja anggaran perusahaan ( RKAP ). Bahkan ada juga perusahaan yang identitas pemiliknya tidak jelas bahkan diperjualbelikan ke pihak lainnya.


Hal-hal tersebut, lanjut Bahlil, jelas melanggar ketentuan terkait penerbitan izin. Padahal pemerintah mengeluarkan izin berusaha demi mendorong lebih masifnya investasi serta penciptaan lapangan kerja sehingga pertumbuhan ekonomi bisa merata.


“Sudah kita tegur berkali – kali tapi tidak digubris juga ya sudah dicabutlah izinnya,” sambung Bahlil.


Sementara itu, Bahlil menambahkan bahwa pemerintah akan semakin memperketat pengawasan terhadap izin-izin usaha yang telah diterbitkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan perizinan di masa mendatang. Untuk itu formula pengawasan yang lebih ketat akan segera dikoordinasikan dengan kementerian teknis lainnya.


“Kita akan buat formulasi untuk pelaku usaha yang mendapat izin agar izinnya itu dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Kita sudah ketemu dengan Kementerian teknis,” pungkas dia.

Check Also

Bank BCA Akhirnya Siapkan Dana Rp1 Triliun Buat Buyback Sahamnya Dari Pasar

MarketNews.id- Bank Central Asia (BBCA), alokasikan kas sebesar Rp1 triliun guna mewujudkan terciptanya kegiatan pasar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *