Marketnews.id Manajemen PT AKRA akhirnya buka suara dan menjelaskan secara langsung soal gugatan yang dilayangkan oleh salah satu konsumen PT AKR Surabaya Land.
Pihak PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) mengklarifikasi bahwa gugatan yang menyeret AKRA salah alamat, lantaran AKRA tidak memiliki keterkaitan langsung dengan PT AKR Surabaya Land.
PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) menilai, gugatan konsumen PT AKR Surabaya Land Corporindo yang ikut menyeret nama AKRA sebagai salah satu tergugat kasus Perbuatan Melawan Hukum merupakan gugatan yang salah alamat.
Penjelasan tersebut disampaikan manajemen AKRA kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam surat perseroan tertanggal 10 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Presiden Direktur AKRA, Haryanto Adikoesoemo.
Terkait gugatan yang dilayangkan Yuli Widiharto selaku konsumen properti AKR Surabaya Land, manajemen AKRA menegaskan bahwa perseroan tidak memiliki hubungan hukum dengan penggugat, sehingga perkara bernomor 1126/Pdt.G/2021/PN Sby tersebut merupakan perkara antara Yuli Widiharto dengan AKR Surabaya Land selaku developer dan penjual.
Bahkan, manajemen AKRA menegaskan, antara perseroan dengan AKR Surabaya Land tidak memiliki hubungan kepemilikan langsung dan bukan sebagai entitas anak usaha yang terkonsolidasi ke dalam laporan keuangan AKRA. Perlu diketahui, AKR Surabaya Land merupakan anak usaha PT AKR Land Development.
Berdasarkan informasi dari AKR Surabaya Land, Yuli Widiharto sebagai pembeli produk properti yang mendapatkan fasilitas pembiayaan KPR dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).
Namun Yuli Widiharto tidak mampu membayar cicilan kredit, sehingga BNII meminta kepada AKR Surabaya Land untuk melunasi seluruh utang KPR tersebut, sesuai perjanjian buyback guaranty.
Maka, unit properti tersebut akhirnya kembali menjadi milik AKR Surabaya Land yang pada akhirnya muncul gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan oleh Yuli Widiharto ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menggugat AKR Surabaya Land dan BNII dengan menyertakan AKRA sebagai tergugat.
“Gugatan dari penggugat ini yang mengikutsertakan perseroan sebagai Tergugat 3 merupakan gugatan yang salah alamat atau salah pihak,” demikian disebutkan oleh manajemen AKRA.
Lantaran AKRA menganggap tidak terkait dengan gugatan tersebut, perseroan akan meminta kepada Yuli Widiharto untuk mencabut nama AKRA sebagai tergugat. “Apabila tidak dipenuhi, maka perseroan akan menempuh upaya hukum dengan menggugat balik Penggugat, sehubungan dengan pencemaran nama baik”.