Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Begini Cara Agar Saham Emiten Tidak Masuk Dalam Daftar Pantauan BEI

Begini Cara Agar Saham Emiten Tidak Masuk Dalam Daftar Pantauan BEI

Marketnews.id Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara perdagangan saham layaknya sebagai mandor pasar, akan memantau dan memperhatikan gerak langkah emiten berkaitan dengan kinerja emiten lewat saham yang dicatatkan di bursa.

Tujuannya tidak lain agar saham diperdagangkan dapat ditransaksikan dengan wajar, transparan dan sesuai dengan mekanisme pasar. Untuk mempermudah pemantauan pergerakan harga saham, BEI merevisi ketentuan saham yang akan masuk dalam kriteria saham dalam pemantauannya. Apa saja yang harus diperhatikan emiten agar sahamnya tidak masuk dalam radar BEI untuk dipantau.

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus.

Dalam rancangan terbaru terdapat poin-poin yang menentukan kriteria sebuah saham layak masuk Papan Pemantauan Khusus tersebut.

Di antaranya adalah harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp51. Laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat.


Selain itu, bila Emiten tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Adapun, bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan atau induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali dalam bidang tersebut, maka pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama akan masuk dalam pemantauan.

Selain itu, emiten yang memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir juga akan masuk dalam papan pemantauan khusus.


Emiten yang memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar regular.

BEI juga akan memasukkan perusahaan yang tengah dimohonkan PKPU, pailit atau dalam status pembatalan perdamaian yang berdampak material.

Di sisi lain, bagi perusahaan yang ingin keluar dari papan pemantauan khusus maka sudah tidak dalam kondisi yang dimaksudkan. Maupun tidak dalam kondisi likuiditas rendah.

Itulah lebih kurang resep agar sahamnya tidak masuk dalam kriteria dipantau secara khusus karena bermasalah. Harapan dari perubahan aturan ini, adalah agar semakin sedikit saham yang masuk dalam pantauan khusus BEI.

Check Also

Target Prapenjualan PANI Turun 3,6 Persen Jadi Rp5,3 Triliun Di 2025

MarketNews.id- Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), emiten properti kongsian Agung Sedayu milik Sugianto Kusuma alias …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *