Marketnews.id Sehubungan dengan terjadinya unusual market activity atas saham PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO), PT Temas Tbk (TMAS), PT Metro Realty Tbk (MTSM) dan PT Inter Delta Tbk (INTD) mengalami kenaikan harga secara tidak wajar.
Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memandang perlu untuk memantau perkembangan transaksi keempat saham tersebut. Langkah ini dilakukan BEI sesuai dengan prosedur untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan dan investor diharapkan memperhatikan pengumuman atau langkah emiten dalam setiap keterbukaan informasinya.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan, sejauh ini pergerakan harga saham PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO), PT Temas Tbk (TMAS), PT Metro Realty Tbk (MTSM) dan PT Inter Delta Tbk (INTD) mengalami kenaikan secara tidak wajar, sehingga Bursa memandang perlu untuk memantau perkembangan pola transaksi keempat saham tersebut.
“Dengan ini kami menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham CPRO, TMAS, MTSN dan INTD atau berada di luar kebiasaan ( unusual market activity /UMA),” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam Pengumuman Bursa yang dikutip Senin, 22 Nopember 2022.
Namun menurutnya,pengumuman UMA tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Sehubungan dengan terjadinya unusual market activity atas saham CPRO, TMAS, MTSN dan INTD tersebut, perlu kami sampaikan bahwa saat ini Bursa sedang mencermati perkembangan pola transaksi ketiga saham ini,” ujar Lidia.
Lidia mengatakan, BEI berharap agar para investor memperhatikan jawaban dari CPRO, TMAS, MTSN dan INTD atas permintaan konfirmasi dari Bursa, serta perlu mencermati kinerja keempat perusahaan ini dalam setiap keterbukaan informasinya.
Selain itu, para investor juga diharapkan untuk kembali mengkaji rencana corporate action emiten-emiten tersebut, apabila rencananya itu belum mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).
Lidia menambahkan, para investor juga perlu untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan untuk berinvestasi pada saham CPRO, TMAS, MTSN dan INTD.
Selain itu, hari ini BEI juga mengumumkan pencabutan sanksi penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI) dan PT Multi Prima Sejahtera Tbk (LPIN). Sehingga mulai Sesi I perdagangan hari ini, kedua saham tersebut kembali diperdagangkan di pasar regular maupun pasar tunai.