Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / BEI Buat Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus

BEI Buat Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus

Marketnews.id Dalam rangka meningkatkan perlindungan investor di pasar modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus (Watchlist). Penerapan ini di atur dalam peraturan nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang telah diberlakukan pada Jumat 16 Juli 2021.

Direktur PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Hasan Fawzi, menyampaikan efektif per hari ini Bursa mengimplementasikan fase pertama Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus, terkait pengembangan Papan Pemantauan Khusus yang nantinya berisi saham-saham dalam pemantauan khusus dengan notasi huruf ‘X’.


“Efektif per hari ini, proyek baru BEI bernama Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus telah kami implementasikan,” kata Hasan saat konferensi pers virtual “Peluncuran Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus” di Jakarta, Senin (19/7).


Lebih jauh Hasan mengatakan, dalam rangka meningkatkan perlindungan investor di pasar modal, BEI menerapkan “Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus (Watchlist)”. Penerapan ini diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang telah diberlakukan pada Jumat, 16 Juli 2021.


Penerapan awal pada Juli 2021, terdapat tujuh dari sebelas kriteria yang akan digunakan untuk menyeleksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Pemantauan Khusus, sesuai dengan Peraturan Nomor II-S tersebut.


Kriteria pertama, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau opini disclaimer. Kedua, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan dibandingkan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.


Ketiga, untuk perusahaan minerba atau merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang minerba, namun belum sampai tahapan penjualan pada akhir Tahun Buku ke-4 sejak tercatat di BEI belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).


Keempat, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) atau dimohonkan pailit. Kelima, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.


Keenam, dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari Bursa yang disebabkan aktivitas perdagangan. Sedangkan ketujuh, kondisi lain yang ditetapkan oleh BEI setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Kriteria lainnya pada Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus akan diberlakukan mulai semester kedua 2022. Kriteria tersebut di antaranya adalah:

  1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar regular kurang dari Rp51 per lembar.
  2. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
  3. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan Peraturan Nomor I-V.
  4. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar regular.
    “Pada penerapan awal ini, papan pencatatan saham yang masuk ke Daftar Efek dalam Pemantauan Khusus mengikuti papan pencatatan terakhir perusahaan tersebut. Mekanisme perdagangan juga masih menggunakan mekanisme continuous auction seperti biasa. Perbedaannya ada pada batasan autorejection dengan batas atas dan batas bawah harga ditetapkan sebesar 10 persen,” papar Hasan.
    Namun, lanjut Hasan, selama masa pandemi Covid-19, saham yang tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan memiliki batasan autorejection sebesar 10 persen untuk batas atas dan 7 persen untuk batas bawah.
    Adapun untuk saham yang tercatat pada Papan Akselerasi masih mengikuti acuan perdagangan seperti yang tercantum pada peraturan Nomor II-V tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Akselerasi. Saham-saham tersebut juga masih menjadi konstituen dalam perhitungan indeks existing sesuai dengan konstituen awal atau sebelumnya.
    Perlu diketahui, saat ini saham yang masuk ke Daftar Efek dalam Pemantauan Khusus akan disematkan notasi khusus “X”.

Penerapan Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus diharapkan dapat meningkatkan transparansi atas kondisi fundamental dan likuiditas Perusahaan Tercatat,” ucap Hasan.


Selain itu, jelas Hasan, penerapan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus ini juga bisa memberikan perlindungan lebih besar kepada investor, serta memastikan perdagangan berjalan wajar, teratur dan efisien.

Check Also

Nusantara Infrastructure (META) Raih Laba Bersih Rp 331 Miliar, Naik 240 Persen Di 2024

MarketNews.id–  Nusantara Infrastructure (META), mengalami penyusutan pendapatan konsolidasi turun sedalam  68 persen secara tahunan menjadi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *