Home / Otoritas / Bank Indonesia / M. Lutfi : Hingga Mei 2021, Transaksi Aset Kripto Capai Rp 370 Triliun

M. Lutfi : Hingga Mei 2021, Transaksi Aset Kripto Capai Rp 370 Triliun

Marketnews.id Animo masyarakat Indonesia terhadap aset Kripto menunjukkan pertumbuhan yang signifikan selama setahun terakhir ini. Hingga akhir Mei lalu, jumlah pelaku aset Kripto tumbuh lebih dari 50 persen dari sekitar 4 juta orang menjadi 6,5 juta orang. Dengan semakin bertambahnya peminat transaksi aset kripto ini, Pemerintah via Kementrian Perdagangan harus sudah siap mengantisipasi aturan dan tata kelola serta tatacara dalam perkembangan transaksi yang akan semakin besar.

Pertumbuhan minat masyarakat terhadap investasi aset kripto menunjukkan pertumbuhan pesat. Nilai transaksi pada instrumen ini melesat nyaris 6 kali lipat dalam waktu 1 tahun.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, aset kripto nantinya akan menjadi pemain penting dalam hilirisasi ekonomi digital. Hal tersebut terutama jika infrastruktur-infrastruktur terkait lainnya seperti jaringan 5G, internet of things (IOT) dan lainnya telah digunakan secara luas pada ekonomi digital Indonesia.

“Kami harus menyadari, suka atau tidak dan mau tidak mau, Kementerian Perdagangan harus melihat bagian ini sebagai suatu peluang,” jelasnya dalam diskusi daring Mengelola Demam Aset Kripto, Kamis (17/06/2021)


Lebih jauh Lutfi memaparkan, animo masyarakat Indonesia terhadap aset kripto menunjukkan pertumbuhan yang pesat selama setahun terakhir. Ia mengatakan, hingga akhir Mei 2021 jumlah pelaku aset kripto tumbuh lebih dari 50 persen dari sekitar 4 juta orang pada 2020 menjadi 6,5 juta orang.

Kenaikan tersebut juga terlihat dari nilai transaksi aset kripto. Pada 5 bulan pertama tahun 2021, nilai transaksi telah mencapai Rp370 triliun. Jumlah tersebut melesat tinggi dibandingkan dengan nilai transaksi pada 2020 lalu di kisaran Rp65 triliun.

Ia menuturkan, menurut perhitungan Kementerian Perdagangan, produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2020 mencapai sekitar Rp15.400 triliun dan akan tumbuh menjadi Rp24.000 triliun dalam 1 dekade mendatang


Pada saat yang bersamaan, Lutfi melanjutkan, perdagangan ekonomi digital akan tumbuh dari Rp632 triliun pada 2020. Dan akan tumbuh sekitar 8 kali lipat menjadi Rp4.531 triliun atau 18 persen daripada GDP Indonesia pada tahun 2030.

Lutfi melanjutkan, ke depannya Kementerian Perdagangan dan instansi-instansi terkait akan terus merancang peraturan-peraturan yang sesuai dengan perkembangan pasar aset kripto. Menurutnya, peraturan tersebut akan dirancang seiring dengan dinamika pasar kripto di Indonesia.

“Kami akan terapkan sandbox regulation, sehingga para pemangku kepentingan terkait dapat memberikan saran-saran untuk pengembangan peraturan di pasar aset kripto,” tambahnya.

Seperti diketahui, Aset Kripto adalah mata uang digital yang dipakai untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet. Sandi-sandi rahasia yang cukup rumit berfungsi melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini. Juga dikenal sebagai “Cryptocurrency”, nama tersebut berasal dari gabungan dua kata, yaitu “cryptography” yang mempunyai arti kode rahasia, dan “currency” yang berarti mata uang.

Pembayaran dengan mata uang digital berlangsung dari pengirim ke penerima atau peer-to-peer. Namun, seluruh transaksi yang dilakukan tersebut tetap dicatat dan dipantau dalam sistem jaringan Aset Kripto. Penambang Aset Kripto adalah mencatat transaksi ini dan memperoleh komisi berupa uang digital yang bisa dipakai.

Check Also

Nusantara Infrastructure (META) Raih Laba Bersih Rp 331 Miliar, Naik 240 Persen Di 2024

MarketNews.id–  Nusantara Infrastructure (META), mengalami penyusutan pendapatan konsolidasi turun sedalam  68 persen secara tahunan menjadi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *