Marketnews.id Ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah disempurnakan dengan memasukan transaksi terhadap nasabah. Penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar melalui penguatan terhadap monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah.
Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing (valas) terhadap rupiah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR).
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan bahwa penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar melalui penguatan terhadap monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah. Ketentuan ini berlaku efektif 2 Juni 2021.
“Area penguatan mencakup penerapan SISMONTAVAR yang semula hanya dilakukan untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antarbank, menjadi ditambahkan dengan transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antara Bank dengan nasabah,” ujar Erwin dalam keterangannya, Selasa (1/6/2021).
Dijelaskannya bahwa SISMONTAVAR diperuntukkan bagi transaksi spot dengan nilai paling sedikit USD250,000 atau ekuivalennya. Kemudian untuk transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit USD1,000,000 atau ekuivalennya.
Pada saat PBI ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap rupiah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
“Sementara itu, PBI Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkasnya.