Marketnews.id Pemerintah melalui Kementerian BUMN resmi mengalihkan hak atas saham Negara RI kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) pada hari ini, Rabu (28/4) di Gedung Kementerian BUMN , Jakarta. Menteri BUMN Erick Thohir secara langsung menghadiri dan menandatangani dokumen pengalihan saham minoritas lima perusahaan kepada PT PPA.
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA mendapatkan kepercayaan dari pemerintah untuk menerima pengalihan hak atas kepemilikan saham minoritas negara senilai senilai Rp2,95 trilliun pada lima perusahaan, yaitu PT Indosat Tbk (ISAT), PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP), PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pelaksanaan pengalihan perusahaan kepemilikan negara minoritas merupakan implementasi dari program prioritas Kementerian BUMN khususnya yang terkait dengan program peningkatan investasi dengan mengoptimalkan nilai aset dan menciptakan ekosistem investasi yang sehat. Inbreng saham ini merupakan bagian dari transformasi Kementerian BUMN untuk lebih fokus dan optimal dalam pengelolaan BUMN .
“Dengan dialihkannya kepemilikan, diharapkan PT Indosat, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank KB Bukopin, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia akan lebih efektif, maksimal, dan profesional dalam pengelolaannya. Dengan tambahan saham BUMN minoritas ke PPA tentu akan memperkuat modal PPA untuk bisa menjalankan program scale up business BUMN dan restrukturisasi BUMN ,” kata Erick dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian BUMN resmi mengalihkan hak atas saham Negara RI kepada PPA pada hari ini, Rabu (28/4) di Gedung Kementerian BUMN , Jakarta. Menteri BUMN Erick Thohir secara langsung menghadiri dan menandatangani dokumen pengalihan saham minoritas lima perusahaan kepada PT PPA.
Acara ini merupakan tindak lanjut atas penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PPA dan Keputusan Menteri Keuangan No.135/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Penambahan PMN RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Pengelola Aset.
Kepemilikan saham minoritas pada kelima perusahaan tersebut akan memperkuat struktur permodalan PPA yang sedang bertransformasi bersama dengan PT Danareksa (Persero) dalam Klaster Danareksa-PPA menuju National Asset Management Company (Namco).
Menteri BUMN mengatakan program pengalihan perusahaan minoritas kepada PPA akan bermanfaat untuk optimalisasi aset yang dapat memberikan manfaat bagi negara sebagai pemilik 100 persen saham PT PPA.
“Dampak positif bagi PT PPA atas pengalihan saham perusahaan minoritas adalah adanya tambahan aset berupa saham dan revenue dari dividen saham tersebut. Selanjutnya, dari tambahan aset dan future cashflow dari dividen akan meningkatkan modal PPA yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan leverage dalam rangka memperoleh pendanaan yang dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan program restrukturisasi dan revitalisasi BUMN dan kegiatan usaha PT PPA lainnya,” kata Erick.
Sementara itu, Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, pengalihan hak pemegang saham minoritas pada lima perusahaan ini merupakan amanat yang besar bagi PPA untuk mengelola dan mengoptimalisasi setiap potensi dari aset yang dimiliki negara.
“Dengan adanya penyertaan modal perseroan ini, PPA akan memperoleh dividen serta memiliki keleluasaan dalam pemanfaatan aset (leveraging) pada lima perusahaan tersebut.
Struktur permodalan PPA yang lebih solid tentunya dapat menunjang peranan kami dalam menyehatkan BUMN , turut memperkuat sistem perbankan nasional, sekaligus berdampak positif pada efisiensi APBN karena tanpa mengeluarkan PMN tunai,” kata Yadi.