Home / Corporate Action / Pemerintah Revisi Tata Kelola Fasilitas Penjaminan Kredit Modal Kerja

Pemerintah Revisi Tata Kelola Fasilitas Penjaminan Kredit Modal Kerja

Marketnews.id Guna memperlancar penyaluran kredit modal kerja, Pemerintah lewat Kementerian Keuangan melakukan beberapa revisi agar Perbankan semakin leluasa untuk menyalurkan kredit nya kepada debitur yang tidak masuk dalam daftar hitam nasional.

Untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas penjaminan kredit modal kerja, Pemerintah melakukan beberapa perubahan ketentuan tata kelola.


Keterangan pers Kementerian Keuangan, Senin (5/4), menyebutkan, pelonggaran atas ketentuan tata kelola penjaminan pemerintah diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 32 /PMK.08/2021.


Pelonggaran pengaturan penjaminan ini sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2020 yang diharapkan dapat mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha korporasi.


Rincian perubahan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:


Merubah kriteria Pelaku Usaha Korporasi;
Menambah tenor pinjaman yang dijamin;
Mengurangi batas minimal pinjaman modal kerja;
Menambah pengaturan terkait pinjaman sindikasi dan restrukturisasi pinjaman;
Mengubah porsi subsidi IJP yang ditanggung Pemerintah;
Merubah formula penghitungan IJP, serta
Memperpanjang batas akhir fasilitas penjaminan.


Berdasarkan penyempurnaan ketentuan tersebut, maka kriteria untuk pelaku usaha korporasi selaku terjamin juga mengalami perubahan, yang antara lain;


Mempekerjakan tenaga kerja minimal 100 (seratus) orang.
terdampak Covid-19
berbentuk badan usaha;
merupakan debitur existing dan/atau debitur baru dari Penerima Jaminan;
tidak termasuk dalam daftar hitam nasional; dan
memiliki  performing loan  lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) posisi per tanggal 29 Februari 2020.


Pelonggaran skema penjaminan pemerintah ini diharapkan dapat membantu menjaga kondisi keuangan korporasi sekaligus turut membangkitkan sektor riil dan berdampak ke aspek lainnya, seperti minimalisasi pemutusan hubungan kerja akibat pandemi.

Check Also

Target Prapenjualan PANI Turun 3,6 Persen Jadi Rp5,3 Triliun Di 2025

MarketNews.id- Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), emiten properti kongsian Agung Sedayu milik Sugianto Kusuma alias …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *