Marketnews.id Guna menggerakkan kembali perekonomian nasional, diperlukan kerjasama antar instansi pemerintah dan pelaku usaha. Pemerintah melalui KKSK yakni Kementrian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Keempat lembaga diatas, mensinergikan kebijakan yang akan dilakukan agar dapat dijalankan oleh pelaku usaha. Sementara itu, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter sudah melakukan berapa langkah yang sesuai kewenangannya dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Bank Indonesia mendukung pemulihan ekonomi nasional tahun ini dari tekanan pandemi Covid-19. Ada empat kebijakan BI untuk memastikan recovery ekonomi Indonesia bisa terwujud.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan, kebijakan pertama adalah stimulus moneter. “BI akan memastikan stabilitas nilai tukar rupiah melalui tiga jalur yaitu intervensi terhadap spot, DNDF , dan bonds,” kata Perry dalam MNC Group Investor Forum 2021 “Recovery Story after The Big Reset”, secara virtual Rabu (3/3).
Selain itu, menurut Perry, BI telah enam kali menurunkan suku bunga acuan sebesar 150 bps sejak awal tahun 2020. Kini BI7Days Repo Rate telah berada di level 3,50%. “Ini rekor terendah dalam sejarah,” ujar Perry.
BI juga, telah menginjeksi quantitative easing sebesar Rp761,3 triliun sejak tahun 2020. Jumlah ini sekitar 4,89% dari produk domestik bruto (PDB). “Ini adalah yang terbesar di antara negara-negara berkembang,” jelas Perry.
Kebijakan kedua adalah relaksasi makro prudential. BI telah menerbitkan ketentuan pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka). Kebijakan ini telah berlaku sejak 1 Maret 2021.
Kebijakan ketiga adalah mendorong digitalisasi sistem pembayaran. BI menargetkan ada 12 juta merchant yang akan menggunakan sistem pembayaran nasional tahun 2021. BI akan terus mendorong digitalisasi dalam program sosial pemerintah, serta pembayaran jasa transportasi dan operasi fiskal pemerintah.
Kebijakan keempat adalah BI mendorong perkembangan UMKM , ekonomi syariah, pendalaman pasar keuangan. “Tentu dengan berkoordinasi bersama pemerintah dan regulator lain,” ujar Perry.
Target pertumbuhan ekonomi nasional menurut BI tahun ini adalah 4,3% – 5,3% yoy. Dalam APBN 2021, target pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah 5% yoy.