Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Bank Bukopin Dan OJK Banding Atas Putusan PT UN Kabulkan Gugatan Bosowa

Bank Bukopin Dan OJK Banding Atas Putusan PT UN Kabulkan Gugatan Bosowa

Marketnews.id Babak baru perseturuan pemilik lama Bank Bukopin yakni Bosowa Corporindo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini masuki proses banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan seluruh gugatan Bosowa yang merupakan salah satu pemegang saham Bank Bukopin.

PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) mengumumkan, perseroan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melanjutkan proses hukum melalui banding, setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap OJK sebagai tergugat.


“Kami menghormati putusan PTUN . Sejak awal kami selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum. Senada dengan OJK, maka kami juga akan melanjutkan proses hukum melalui banding,” kata Direktur Utama BBKP, Rivan Purwantono dalam keterangan resmi perseroan yang dipublikasi di Jakarta, Selasa (19/1) malam.


Berdasarkan informasi dari PTUN Jakarta yang disampaikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ), PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan Bosowa yang merupakan salah satu pemegang saham BBKP. Dengan demikian, PTUN menyatakan batal atau tidak sah atas Keputusan Dewan Komisioner OJK tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk, tertanggal 24 Agustus 2020.


Lebih lanjut Rivan menyampaikan, BBKP menghormati putusan dan proses hukum yang berlangsung. Dia menjelaskan, sejauh ini operasional Bank Bukopin tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada perubahan kepemilikan saham BBKP.


“Sampai saat ini, komposisi saham masih sama, yakni KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali dengan kepemilikan 67 persen. Selain itu, masih ada kepemilikan Negara RI sebesar 3,18 persen. Terkait hal ini, kami juga sudah menerima Salinan PP yang mengesahkan perubahan kepemilikan pemerintah setelah beberapa aksi korporasi untuk penguatan fundamental perseroan,” papar Rivan.


Sementara itu, menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, OJK menghormati putusan majelis hakim PTUN Jakarta, terkait gugatan Bosowa terhadap OJK mengenai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020, dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT.


“Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding. OJK juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya,” kata Anto Prabowo.

Check Also

Nusantara Infrastructure (META) Raih Laba Bersih Rp 331 Miliar, Naik 240 Persen Di 2024

MarketNews.id–  Nusantara Infrastructure (META), mengalami penyusutan pendapatan konsolidasi turun sedalam  68 persen secara tahunan menjadi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *