Marketnews.id Transformasi digital, mulai diterapkan oleh dunia usaha guna meningkatkan kinerja mereka utamanya di saat pendemi ini. PT Pegadaian terus mendorong pertumbuhan bisnis dan telah merasakan manfaat transformasi digital ini. Hingga Oktober 2020, nilai transaksi yang berhasil diraih sebesar Rp 3,3 triliun.
PT Pegadaian (Persero) mengklaim nominal transaksi digital hingga Oktober tahun ini mencapai Rp3,3 triliun dengan 1,35 juta transaksi.
Direktur Teknologi Informasi dan Digital Pegadaian Teguh Wahyono menyampaikan transformasi digital untuk terus mendorong pertumbuhan bisnis sudah dilakukan cukup masif sejak 2 tahun terakhir.
Perseroan pun telah mampu mendorong nasabah untuk nasabah untuk melakukan transaksi di platform digital untuk lebih meningkatkan pendapatan sambil mendorong efisiensi.
“Di masa pandemi ini bisnis kami masih tumbuh baik. Pertumbuhan transaksi ini 4 kali lipat dari dari 2 tahun lalu. Transaksi yang selama ini dilakukan di fisik kami arahkan ke platform digital,” sebutnya, Rabu (16/12/2020).
Dia pun menyampaikan tren ini juga mendorong Pegadaian mampu menorehkan pertumbuhan pembiayaan hingga 8,84 persen secara tahunan menjadi Rp54,82 triliun.
Tren pertumbuhan ini pun diyakini mampu bertahan hingga akhir tahun, bahkan lebih naik lagi hingga di atas 10 persen.
Teguh pun menyampaikan perseroan masih akan cukup agresif untuk meningkatkan investasi pengembangan informasi teknologi setiap tahunnya sekitar Rp500 miliar.
“Investasi ini sangat besar karena kan mengurangi pendapatan kami. Namun, ini justru lebih baik karena kan mampu menjamin keberlangsungan bisnis Pegadaian,” sebutnya.
Sebelumnya, PT Pegadaian (Persero) meluncurkan produk Pinjaman Modal Produktif dengan agunan surat penagihan utang atau invoice. Melalui produk itu, pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) tidak perlu menjaminkan aset secara fisik.
Sekretaris Perusahaan Pegadaian R. Swasono Amoeng Widodo menjabarkan bahwa melalui produk tersebut, masyarakat pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp2 millar. Pinjaman modal usaha itu disalurkan sebagai dukungan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menurut Amoeng, untuk bisa menggunakan produk tersebut, nasabah melampirkan copy invoice sebagai agunan tanpa perlu menjaminkan aset secara fisik. Prosesnya dilakukan secara online melalui situs https://digilend.pegadaian.co.id sehingga mudah dan cepat.
“Calon nasabah dapat langsung melakukan registrasi, kemudian menggugah dokumen yang diperlukan secara lengkap, seperti dokumen identitas, keterangan usaha, copy invoice, dokumen keuangan, serta berbagai dokumen yang dibutuhkan lainnya,” ujar Amoeng pada Selasa (15/12/2020) melalui keterangan resmi.
Sebelum mengajukan pinjaman, calon nasabah dapat melakukan simulasi dengan mengisi nilai invoice, jangka waktu peminjaman, dan memasukan tanggal jatuh tempo invoice yang dimiliki. Setelah seluruh dokumen-dokumen diunggah, calon nasabah akan langsung dihubungi oleh tim Pegadaian.
Adapun, syarat utama yang wajib dipenuhi oleh peminjam adalah Warga Negara Indonesia (WNI), serta memiliki badan usaha yang berbentuk PT, CV, atau Perum yang terdaftar di Indonesia dan telah berdiri minimal dua tahun.
Proses peminjaman dengan nilai di bawah Rp1 miliar membutuhkan waktu tiga hari kerja, sedangkan pinjaman lebih dari Rp1 miliar membutuhkan waktu tujuh hari kerja setelah semua dokumen dilengkapi. Tarif sewa modal itu sebesar 0,04 persen per hari dengan jangka waktu pinjaman mulai dari 15 hari sampai 6 bulan.